Imunitas Pejuang Lingkungan

Putusan bebas terhadap aktivis lingkungan penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi warga negara, khususnya bagai para pembela lingkungan hidup. Meski demikian, putusan bebas Daniel ini tidaklah membuat ancaman kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan menjadi berhenti. Sebab putusan ini cenderung dipandang masih sebatas kasuistik (by case), belum berdasarkan komitmen kelembagaan negara secara sistemik (by system). Oleh karenanya, pola yang digunakan untuk membungkam Daniel, masih terbuka lebar untuk digunakan kepada mereka yang kukuh memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Selama negara tidak melakukan evaluasi total terhadap cara pandang penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan para pembela lingkungan hidup, maka serangan-serangan terhadap mereka hanya menunggu waktu saja.

Opini ini sebelumnya sudah dimuat di Koran TEMPO, edisi Jumat 14 Juni 2024. Ilustrasi gambar : Tempo/J. Prasongko.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *