Putusan Terbaru Jadi Tamparan Keras Demokrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi problematik menjelang Pemilihan Kepala Daerah, yakni putusan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Akan tetapi dengan kewenangan pembentuk undang-undang yang didasarkan pada proses politik dalam pengambilan Keputusan yang tidak melibatkan dengan suara terbanyak, memang boleh jadi timbul kemungkinan bahwa keputusan yang diambil tidak menggambarkan amanat UUD 1945 yang juga melindungi hak asasi manusia, yang diinkorporasikan dalam konstitusi sehingga menjadi bagian dari tolok ukur dalam menilai produk legislatif.

Sayangnya pelanggaran konstitusi ini dalam beberapa waktu terakhir menjelang kontes pemilu tahun 2024 yang awalnya dimulai dengan tidak ada masalah, akan tetapi tiba-tiba syarat calon presiden dan wakil presiden berubah di Mahkamah Konstitusi, seharusnya MK mempuyai marwah. Dengan demikian pada PILKADA ini pun MK mengeluarkan suatu produk yaitu dua putusan sekaligus yang berkaitan erat dengan usia calon peserta dalam pemilihan kepala daerah. Konstitusi tidak lagi punya marwah untuk dihormati karena dari awal telah terjadi peyimpangan oleh nilai-nilai yang ada di dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan konsep konstitualisme. MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada, Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut. Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *