Pengaruh putusan MK terhadap 41 calon pasangan tunggal 2024

Menjelang masa pendaftaran calon pilkada 2024, massa dan para demonstran aksi mengawal putusan MK terkait batas usia pencalonan kepala daerah pada Pilkada tahun ini, berkat pengawalan oleh massa tersebut revisi Undang-undang Pilkada di batalkan oleh DPR.

Putusan MK sangat berimplikasi besar terhadap calon kepala daerah tahun ini, yang dimana jumlah calon pilkada 2024 menjadi yang terendah saat ini semenjak tahun 2015. KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki 41 calon tunggal, ketua KPU tersebut menyebutkan bahwa terdiri dari 1 Provinsi , 35 Kabupaten dan 5 Kota.

Pada pilkada 2024 ini hanya terdapat 41 calon tunggal. Jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya hingga tahun 2015, dapat di kumulatif kan calon tunggal setidaknya paling sedikit adalah 53 calon.

Terbukti bahwa berkurang nya calon tersebut sangat dibuktikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan 60/PUU-XXII/2024 dan putusan 70/PUU-XXII/2024. Seperti yang di sampaikan oleh Selamat Ginting yang merupakan Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS).

Di sini jelas bahwa aksi massa yang dilakukan oleh masyarakat dan para demonstran membawah impact yang besar terhadap demokrasi di Indonesia. Bagaimana pun juga makin banyak calon peserta dalam pilkada tahun ini menandakan bahwa demokrasi tidak baik-baik saja.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *