
Revenge porn atau kerap disebut pornografi balas dendam merupakan tindakan penyebaran konten pornografi seseorang dengan itikad mengancam orang tersebut dan penyebaran ini dilakukan secara sepihak, majunya teknologi dan pesatnya perkembangan membuat teknologi pun dapat merusak citra diri seseorang. Penggunaan media sosial yang seharusnya dapat memberikan dampak baik dan mempermudah masuknya informasi justru menjadi ladang pesakitan bagi sebagian orang yang terjerat ancaman penyebaran ‘Revenge Porn‘.
Tindakan ini tentu melanggar undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyebaran konten pornografi di media sosial atau di internet dapat terhubung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindakan revenge porn ini rentan terjadi kepada perempuan dengan permasalahan yang berbeda-beda, perekaman konten tersebut mungkin saja disadari oleh kesepakatan masing-masing pihak namun ini tidak menjadi pembenaran atas penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh salah satu pihak terlebih penyebarannya pun dilakukan atas itikad pengancaman.
Kita juga perlu untuk melihat apakah orang yang berada dalam konten tersebut berada di bawah penyalahgunaan wewenang?, apakah orang tersebut mengizinkan perekaman video pornografinya dengan adanya unsur ketergantungan terhadap orang yang merekam?. Sebab jika benar si perekam memberikan tekanan dan ancaman kepada korban hal ini menjadi pemberat bahwa tindakan perekaman tersebut tidak dapat dinyatakan terjadi akibat kesepakatan bersama.
Penulis rasa sudah saatnya setiap individu manusia merasakan kenyamanan dan keamanan dalam hidup mereka masing-masing, sudah saatnya semua orang beraktivitas tanpa harus dibayang-bayangi konten tak senonoh dirinya yang disebarkan oleh orang lain. Miris rasanya melihat negara kita yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin keamanan warga negara namun nyatanya masih ada perempuan atau bahkan laki-laki yang tidak merasa aman dan dilukai hak asasi manusianya karena revenge porn yang tidak banyak diketahui orang.
Jika kalian adalah salah satu korban dari revenge porn penulis sangat berharap kalian dapat bicarakan hal tersebut kepada Komnas Perempuan atau lembaga hukum lainnya karena pada dasarnya anda tidak pernah sendiri dan posisi anda lebih kuat daripada orang tersebut. Berhati-hatilah sebab revenge porn bisa terjadi kepada siapa saja.