Hubungan Pakaian dalam Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Apakah Busana Dapat Menjadi faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual?

Penulis : Fauzan Yuzzaki

Saat ini, kita hidup di era modern yang di mana segala sesuatu berkembang di tiap harinya. Tak luput dari perkembangan zaman, pakaian juga ikut berkembang, entah dari kualitas bahannya dan juga modelnya. Model dari pakaian ini sering kali dianggap sebagai penyebab utama terjadinya pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang dilakukan pun berbagai macam, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Seperti siulan yang nakal, ajakan kencan, melemparkan humor yang berbau seksual, hingga pemerkosaan. Lantas, apa yang salah dalam hal ini? Apakah benar pakaian yang digunakan korban mengundang niatan jahat pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan seksual?

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ananda Mizani Fajriyati dalam jurnalnya yang berjudul Hubungan antara Busana dan Pelecehan Seksual Bagi Wanita, tidak ada korelasi antara pakaian yang digunakan korban dengan tindakan pelecehan seksual.[1] Mari kita melihat lebih dalam lagi, melalui beberapa kasus pelecehan seksual yang nyata terjadi di Indonesia, salah satunya adalah kasus pelecehan seksual terhadap Santriwati oleh Pimpinan Pondok Pesantren yang terjadi di Pondok Pesantren di Lombok Tengah. Di dalam Pondok Pesantren, ada peraturan yang mengatur tentang cara berpakaian, terlebih untuk para Santriwati yang diwajibkan untuk tertutup auratnya. Dilansir dari website UIN Walisongo tentang tata tertib Ma’had,  ada tata tertib berpakaian untuk Santriwati, yaitu:

  • Setiap santriwati yang keluar dari kamar harus mengenakan kerudung dan berpakaian panjang.
  • Santriwati diharuskan memakai rok/ sarung dan berkerudung panjang (menutup dada) atau memakai mukena saat kegiatan berlangsung.
  • Santriwati diperbolehkan memakai baju lengan pendek (kaos pendek) seusai kegiatan Ma’had sampai subuh, dengan catatan sopan dan memakai kerudung.
  • Setiap kegiatan olahraga Ahad diharuskan memakai celana panjang dan berkerudung.
  • Pakaian santriwati di luar Ma’had
  • Dilarang memakai celana jeans baik pensil ataupun tidak atau celana kain yang ketat maupun bermodel pensil.
  • Boleh bercelana kain dengan ketentuan panjang baju di atas lutut.
  • Memakai rok dengan ketentuan panjang baju di bawah pantat.
  • Berkerudung menutup dada[2]

Dalam hal berpakaian, para Santriwati sudah diatur, tetapi masih saja terdapat tindakan pelecehan seksual yang bahkan dilakukan oleh Pimpinan di Pondok Pesantren itu sendiri. Ada juga kasus pelecehan seksual yang korbannya mencapai sekitar 20 santriwati yang dilakukan oleh pimpinan di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Karawang. Dilansir dari Kompas, terduga pelaku menyentuh bagian vital korban, seperti payudara dan paha. Adapun modus terduga pelaku melakukan pelecehan saat memberikan hukuman bagi santriwati yang melanggar aturan pondok pesantren. Modus lainnya, pria tersebut diduga melakukan pelecehan ketika tengah bercanda dengan korban.[3] Terdapat juga kasus pelecehan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun di Bekasi Utara. Dilansir dari Kompas, dalam rekaman CCTV yang beredar, ibu tersebut mengenakan jilbab panjang berwarna hitam dan menenteng belanjaan sepulang dari pasar. Ia dikuntit oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah payudara ibu tersebut.[4]

Seharusnya stigma bahwa pakaian itu yang menyebabkan korban mendapatkan tindakan pelecehan seksual itu harus diubah, dan kelompok yang rentan mengalami tindakan pelecehan seksual seperti perempuan harusnya dapat dibuat merasa aman serta nyaman dalam  mengenakan pakaian apa pun yang mereka ingin kenakan. Selama ini, pakaian dipandang sebagai penyebab utama terjadinya kasus pelecehan seksual, yang padahal pakaian tak ada korelasinya sama sekali. Dapat dilihat dari 3 kasus di atas, pakaian bukanlah merupakan penyebab terjadinya kasus pelecehan seksual, melainkan karena niat pelaku untuk melakukan tindakan bejat tersebut. Pelecehan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, entah di tempat umum atau bahkan di dalam instansi pendidikan. Dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 pasal 9 ayat 2 tentang HAM, berbunyi “Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”, yang berarti bahwa setiap manusia berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batinnya tanpa mendapatkan tindakan pelecehan seksual entah apa pun alasannya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Fajriyati, Ananda Mizani. (2020). Hubungan antara Busana dan Pelecehan Seksual Bagi Wanita. Jurnal Sosial. 7.
  2. https://mahad.walisongo.ac.id/. (2014, 03 April). Tata Tertib Ma’had. Diakses pada 09 Maret 2025, dari https://mahad.walisongo.ac.id/?page_id=22#:~:text=Santriwati%20diharuskan%20memakai%20rok%2F%20sarung,catatan%20sopan%20dan%20memakai%20kerudung.
  3. https://www.kompas.com/. (2024, 09 Agustus). Puluhan Santriwati di Kabupaten Karawang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual. Diakses pada 09 Maret 2025, dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/09/puluhan-santriwati-di-kabupaten-karawang-diduga-jadi-korban-pelecehan-seksual
  4. https://www.kompas.com/. (2020, 18 Januari). Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi. Diakses pada 09 Maret 2025, dari https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/18/16471361/pelecehan-seksual-di-bekasi-bukti-pakaian-korban-bukan-pemicu-tindakan

[1] Ananda Mizani Fajriyati, Hubungan antara Busana dan Pelecehan Seksual Bagi Wanita(Jakarta, Indonesia)2020, hlm. 7.

[2] KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc. MA, “Tata tertib Ma’had”, (https://mahad.walisongo.ac.id/?page_id=22#:~:text=Santriwati%20diharuskan%20memakai%20rok%2F%20sarung,catatan%20sopan%20dan%20memakai%20kerudung, diakses pada 09 Maret 2025).

[3] Fabio Maria Lopes Costa, Puluhan Santriwati di Kabupaten Karawang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual”, (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/09/puluhan-santriwati-di-kabupaten-karawang-diduga-jadi-korban-pelecehan-seksual, diakses pada 09 Maret 2025).

[4] Vitorio Mantalean, “Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi”, (https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/18/16471361/pelecehan-seksual-di-bekasi-bukti-pakaian-korban-bukan-pemicu-tindakan, diakses pada 09 Maret 2025).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *