Baru-baru ini, Letjen Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru menggantikan Askolani yang telah menjabat sejak 12 Maret 2021 lalu. Penunjukan Letjen TNI ini diduga arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai mandat setelah pertemuan pada Selasa siang di Istana Presiden selama 3 jam.
Rekam Jejak
Djaka Budi Utama, lahir pada tanggal 9 November 1967. Memiliki karier yang panjang dalam kemiliteran. Saat ini, Djaka Budi Utama masih aktif sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat, dan juga menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara sejak Oktober 2024 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024. Dilansir dari Tempo.com, Djaka Budi Utama merupakan Lulusan Akademi Militer (Akmil) pada tahun 1990 yang berasal dari kecabangan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) atau Korps “Baret Merah”. Sebelumnya Letjen Djaka Budi Utama pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Asisten Intelijen Panglima TNI, serta Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Letjen Djaka Budi Utama juga pernah menjadi Komandan Pusat Intelijen TNI AD, Perwira Menengah Detasemen Markas Mabes TNI AD, Wakil Asisten Pengamanan Kasad, dan Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat, serta posisi lain yang pernah dijabat oleh Djaka ialah Kepala Staf Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura dan Komandan Resor Militer 012 Teuku Umar, Aceh.
Djaka Budi Utama sebelumnya juga pernah tergabung dalam Tim Mawar, yaitu satuan Kopassus yang menjadi pelaku terkait penculikan aktivis pro-demokrasi di akhir pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1998. Namun, bukannya diberhentikan sebagai anggota TNI, Djaka justru mendapatkan promosi jabatan. Dirangkum dari Tempo.com, Djaka mendapat promosi sebagai Komandan Batalion Infanteri (Danyon) 115/Macan Leuser. Djaka hanya mendapatkan hukuman berupa kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan lewat putusan Mahmilti II Jakarta Nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 pada tanggal 6 April 1999.[1]
Ancaman Bahaya
Penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru merupakan suatu alarm bahaya yang harus diwaspadai. Mengapa? Karena penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru telah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-undang nomor 3 Tahun 2025, tak disebutkan TNI dapat menjabat dalam Kemenkeu dan jajarannya. Maka dari itu, penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru sangat jelas melanggar Undang-undang. Untuk bisa menduduki jabatan sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru, Letjen Djaka harus pensiun dini atau pengunduran diri dari jabatannya sebagai Tentara aktif.
Penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru juga telah melanggar praktik “Sistem Merit”. Apa itu “Sistem Merit”? Dalam pasal 1 nomor 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip Meritokrasi. Prinsip Meritokrasi dapat dilihat dalam pasal 1 nomor 6 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus. Dari penjelasan tersebut, maka penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru jelas melanggar praktik “Sistem Merit” karena dipilih tanpa didasarkan oleh kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja sebab Letjen Djaka tak pernah sekalipun sebelumnya berkecimpung dalam sektor keuangan negara. Padahal, untuk mengelola suatu lembaga apalagi dalam ranah keuangan, yang harusnya menjabat sebagai Dirjen ialah orang betul-betul memiliki kemampuan dalam hal tersebut.
Selain itu, ancaman bahaya juga datang dari kekhawatiran berupa pembungkaman suara masyarakat sipil yang mengkritisi Bea Cukai jika terdapat hal-hal yang dianggap telah melenceng. Dengan latar belakang militernya, jelas timbul kekhawatiran oleh masyarakat sipil apalagi Letjen Djaka pernah tergabung dalam tim Mawar. Dilansir dari Tempo.com, bila hal itu terjadi, artinya kekuatan militer yang harusnya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat sipil dari berbagai serangan dan ancaman militer luar justru berbalik arah. “Berbalik menyerang suara-suara kritis dan mengganggu dinamika demokrasi masyarakat sipil itu sendiri,” kata Muhammad Zakiul Fikri, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies.[2]
Penunjukan Letjen Djoko Utama oleh Presiden Prabowo Subianto diduga merupakan bagian dari ambisi Prabowo Subianto untuk mengembalikan dominasi militer di Indonesia. Dilansir dari BBC.com, Aris Santoso, yaitu seorang pengamat militer menduga penunjukan perwira aktif sebagai pejabat sipil tidak terlepas dari ambisi Presiden Prabowo yang ingin menyelesaikan banyak hal di periode pertama kepresidenannya, termasuk mengembalikan dominasi militer.[3]
Penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru tidak sesuai dan bahkan melanggar Undang-undang. Letjen Djaka Budi Utama sama sekali tak memiliki kompetensi dalam sektor keuangan dan tak pantas menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. Harusnya, dalam menunjuk seorang pimpinan dalam suatu lembaga, hendaknya orang tersebut memiliki kompetensi dan potensi dalam hal ini yaitu keuangan sesuai dengan prinsip merit sistem. Jika tidak, akan ada risiko-risiko yang lebih besar akan muncul seperti pelencengan dan penyalahgunaan kekuasaan.
[1] Melynda Dwi Puspita, “Jejak Karier Letjen Djaka Budhi Utama, dari Tim Mawar ke Ditjen Bea Cukai”, (https://www.tempo.co/ekonomi/jejak-karier-letjen-djaka-budhi-utama-dari-tim-mawar-ke-ditjen-bea-cukai-1495251, diakses pada 23 Mei 2025, pukul 07.22 WITA).
[2] Riri Rahayu, “TNI Aktif jadi Dirjen Bea Cukai Dinilai bakal Ganggu Stabilitas Investasi dan Ekonomi”, (https://www.tempo.co/ekonomi/tni-aktif-jadi-dirjen-bea-cukai-dinilai-bakal-ganggu-stabilitas-investasi-dan-ekonomi-1520188, diakses pada 23 Mei 2025, pukul 08.20 WITA).
[3]“Eks Tim Mawar diisukan jadi Dirjen Bea Cukai – Akal-akalan mengembalikan dominasi militer dan ambisi Prabowo?”, (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj4227wqq4eo, diakses pada 23 Mei 2025, pukul 08.48 WITA).
Tinggalkan Balasan