Ketika PKM Dijegal Kampus

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang bertujuan untuk menjadi wadah strategis bagi mahasiswa Mengasah kepekaan terhadap permasalahan bangsa, mengaktualisasikan ide kreatif dan inovatif, Serta mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. PKM telah dilaksanakan sejak tahun 2001 dengan lima bidang kegiatan, namun pada pelaksanaan tahun 2025 dengan hadirnya sepuluh bidang kegiatan, justru mengalami keterlambatan. Umumnya, PKM dilaksanakan pada awal tahun dengan dimulainya sosialisasi dan peluncuran di bulan Januari-Februari, namun pada tahun 2025 ini baru diluncurkan pada 2 Mei, tentu keterlambatan ini menjadi salah satu faktor awal problematika yang dialami oleh penulis.

Dijegal Kampus?

Konteks dijegal dalam hal ini adalah tidak adanya transparansi dalam proses review di tingkat Kampus/Universita yang menyebabkan mahasiswa tidak mendapatkan akun dan tidak dapat melanjutkan kegiatan PKM ini, bisa di ibaratkan belum mendapatkan senjata sebelum berperang dan harus kalah sebelum memasuki medan perang. Oke, tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PKM ini dapat teman-teman lihat pada gambar dibawah ini.

Sumber: Panduan PKM tahun 2025

Tahapan yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah tahap evaluasi internal PT dan penerbitan berita acara usulan pendanaan. Sebelum masuk pada tahap ini, penulis beserta tim PKM dan juga teman-teman mahasiswa lainnya yang mengikuti kegiatan ini menyusun proposal terlebih dahulu, sebagai bagian dari tahap awal pelaksanaan. Penyusunan proposal disesuaikan dengan bidang yang kita pilih, kita ambil contoh penulia dan tim mengambil bidang PKM-PM(Pengabdian Masyarakat). PKM-PM memiliki ciri berbeda dari sembilan bidang lainnya, yaitu tim diharuskan memiliki mitra. Mitra merupakan masyarakat non-profit, seperti lembaga pendidikan (formal maupun non-formal dari pra pendidikan dasar hingga pendidikan menengah), instansi pemerintah, karang taruna, kelompok PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), panti asuhan, atau lembaga sosial kemasyarakatan yang lain. Singkat cerita, penulis dan tim telah menyusun proposal dengan bekerjasama mitra salah satu sekolah di Samarinda. Penyusunan proposal ini dimulai sejak Desember 2024 dan baru selesai pada 15 Mei 2025. Kekecewaan dimulai pada saat pengiriman proposal ke Kampus. Pengiriman proposal ke pihak kampus dimulai dengan mengirimkan proposal yang telah disiapkan ke Penanggungjawab di Fakultas masing-masing, singkatnya penulis telah mengirimkan proposal beserta dengan 3 tim lainnya yang berasal dari fakultas yang sama yaitu Fakultas Hukum tepat pada 16 Mei 2025. Pada 26 Mei 2025,penulis beserta tim lainnya mendapatkan kabar bahwa tidak ada satupun proposal dari Fakultas Hukum dinyatakan lolos review di tingkat Kampus. Apakah penulis kecewa? Ya, apakah penulis merasa keberatan? Tentu tidak jika terdapat penilaian yang jelas dan transparan. Namun pada faktanya, hingga tulisan ini terbit di Sambaliung, tidak ada satu pesan pun yang penulis terima dari Kampus mengenai laporan hasil hasil review proposal. Apa akibatnya? Penulis beserta tim lainnya tidak mendapatkan kejelasan dan tentu tidak mendapatkan akun dan harus berhenti dalam kegiatan PKM ditahap yang bahkan bukan merupakan tahap substansial. Tidak ada hasil review dari pihak Kampus dan tidak ada klarifikasi apapun mengenai persoalan ini. Apakah hasil review merupakan hal yang wajib? Ya, karna pada dasarnya hasil review diberikan bersamaan dengan pengumuman dari pihak Kampus seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali jika memang proposal penulis dan beberapa tim lainnya tidak/belum direview.

Sedikit kata sebelum masuk pada akhir dari tulisan ini, Penulis tidak merasa keberatan atas keputusan apapun dari pihak Kampus jika didasarkan pada hal yang benar sesuai dengan prinsip Transparansi dan Kepastian. Karna suatu perlombaan sudah pasti ada yang menang dan kalah, namun sulit rasanya ketika kekalahan tersebut didasarkan pada hal yang tidak jelas. Hasil review bukan sekedar penilaian, namun menjadi evaluasi dan renungan untuk lebih baik lagi kedepannya. Sehingga, pada kesempatan kali ini, marilah bersama-sama kita memperbaiki kualitas Internal terlebih dahulu sebelum kembali bersaing pada ajang bergengsi seperti PKM ini. Akhir kalimat, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak Fakultas Hukum yang telah dan terus membantu menjembatani komunikasi penulis dan tim bersama pihak Kampus, serta berharap jika proposal penulis beserta tim lainnya telah benar dilakukan proses review maka dia harap agar hasil review dapat diberikan oleh pihak kampus sesegera mungkin. Terima kasih.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *