Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa hak asasi manusia, atau yang disingkat HAM, merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Singkatnya, HAM adalah hak yang sudah ada sejak manusia dalam kandungan yang mana hak ini wajib dijunjung tinggi serta dihormati oleh siapa pun itu. Namun, di zaman sekarang, hak asasi manusia tak sepenuhnya dijaga, dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi, kebalikannya, justru banyak sekali terjadi pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ialah pembunuhan aktivis pembela hak asasi manusia, yaitu Munir Said Thalib yang dibunuh di pesawat dalam rute penerbangan Indonesia-Singapura-Amsterdam menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan cara diracun. Sebelum kematiannya, Munir sering mengkritik sejumlah Rancangan Undang-Undang, termasuk Rancangan Undang-Undang Badan Intelijen Negara dan Rancangan Undang-Undang TNI Tahun 2004. Suaranya yang kritis terhadap kebijakan yang dianggap represif membuatnya menjadi sasaran kelompok-kelompok yang tidak ingin perubahan.[1] Ini menjadi bukti bahwa negara yang selalu melagukan kebebasan berekspresi dan prinsip demokrasi, justru gagal dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia. Kritik dari masyarakat malah ditanggapi dengan penghilangan nyawa. Lalu, apa peran pemuda dan mengapa pemuda menanggung beban moral masa depan tanpa pelanggaran HAM?
Impunitas Para Pelanggar HAM oleh Negara
Mengutip perkataan dari salah satu drama Korea yang berjudul “Judge From Hell”, keadilan adalah ketika yang baik akan bahagia dan orang yang jahat akan mendapatkan hukuman. Namun sayangnya, di negara yang demokrasi ini, keadilan tidak pernah ada. Tak semua yang di penjara adalah napi, dan tak semua napi ada di penjara. Impunitas masih sering terjadi. Impunitas adalah suatu kondisi di mana pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman atau pembebasan dari suatu hukuman. Dengan kata lain, impunitas adalah kegagalan negara untuk menghukum dan mengadili pelaku pelanggaran HAM.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, ialah peristiwa 1965/1966, ada banyak penangkapan, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, dan penghilangan paksa saat itu. Komnas HAM mencatat, terdapat 32.774 orang hilang dan 2 juta orang lebih meninggal dunia dalam tragedi ini. Penembakan Misterius 1982-1985, yang pada 1983, ada 532 orang meninggal dengan 367 di antaranya tertembak. Tahun berikutnya, 107 tewas dan 74 orang tewas dengan 28 di antaranya meninggal ditembak pada 1985. Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, yang mana empat orang kehilangan nyawa dalam tragedi Trisakti , mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendiawan Sie. Semanggi 1 mengakibatkan 17 warga sipil tewas. Penghilangan paksa aktivis 1997–1998 yang tak pernah diseret ke pengadilan. Wiji Thukul yang belum kembali hingga saat ini. Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang belum terungkap aktor intelektualnya.
Namun sayangnya, di negara ini, beberapa nama aktor pelanggaran HAM di masa lampau, justru mendapatkan impunitas, bahkan mendapatkan jabatan. Contohnya eks anggota Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya di era kepemimpinan Joko Widodo. Lalu, Djaka Budhi Utama menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai di eranya Presiden Prabowo. Selanjutnya, beberapa nama di Kementerian Pertahanan, yakni Dadang Hendrayudha yang sekarang menjabat sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional, hingga Yulius Selvanus yang sekarang menjadi Gubernur di Sulawesi Utara.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova mengungkapkan bahwa, impunitas berdampak pada korban dan keluarga, yakni berlanjutnya stigma sosial dan trauma. Ada empat hak korban, yakni hak untuk tahu, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak untuk pencegahan keberulangan. Impunitas menyebabkan pengalaman korban di masa lalu direproduksi kembali. Dampak lain dari impunitas adalah marginalisasi ekonomi dan politisasi kasus. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat menyebabkan stigma sosial, bahkan ada kebijakan diskriminatif. Mereka hidup dalam situasi ekonomi yang terpinggirkan dan sulit. Apalagi, korban sudah lanjut usia sehingga kemampuannya untuk pulih dari dampak sosial ekonomi sudah tidak bisa dilakukan lagi.[2]
Peran dan Beban Moral Pemuda
Peran pemuda sebagai pemimpin dan pengubah masa depan menuju lebih baik, sangat diperlukan dan dibutuhkan. Sebagai agent of change, pemuda harus terus ingat, menuntut akuntabilitas dari pemerintah, serta menyuarakan keadilan untuk keluarga korban pelanggaran HAM. Ini merupakan beban moral pemuda yang muncul akibat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral yang dilakukan oleh negara. Bukan berarti beban moral adalah sesuatu yang buruk. Justru beban moral ini adalah rasa tanggung jawab sebagai pemuda yang mencintai tanah air dan menginginkan masa depan yang harmonis, damai, adil tanpa pelanggaran HAM yang lebih lanjut dan mengerikan. Jika kita sebagai pemuda yang merupakan agent of change diam saja melihat ketidakadilan terjadi, maka sejarah yang buruk dan lebih mengerikan akan terus berulang.
Lalu, apa dan bagaimana cara untuk mengubah masa depan agar harmonis, damai, adil tanpa pelanggaran HAM? Dengan kita mempelajari, mencari tahu, serta merawat ingatan kita mengenai betapa bobroknya negara dalam menangani para pelanggar HAM, sudah merupakan langkah kecil yang dimulai dari diri sendiri. Dan juga mendorong dan menuntut pemerintah agar terus menindaklanjuti para pelanggar HAM di masa lampau merupakan salah satu dari langkah kecil yang bisa kita lakukan sebagai agent of change. Namun, agar masa depan tanpa pelanggaran HAM tidak hanya menjadi utopia, kita harus optimis dan konsisten dalam gerakan, tanpa hal tersebut, keadilan tak akan pernah digapai.
Sebagai pemuda, tentunya kita menginginkan masa depan yang baik. Namun, tak semudah membalikkan telapak tangan, masa depan yang baik juga membutuhkan upaya yang lebih untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan kita terus belajar, merawat ingatan kita, dan menyuarakan keadilan secara optimis dan konsisten, kita dapat mewujudkan masa depan tanpa pelanggaran HAM. Terus berjuang dan lawan ketidakadilan!
[1] Topan Yuniarto. “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 02.42 WITA).
[2] Prayogi Dwi Sulistyo, “Impunitas Penanganan Pelanggaran HAM Berat Pengaruhi Demokrasi”, (https://www.kompas.id/artikel/impunitas-penanganan-pelanggaran-ham-berat-pengaruhi-demokrasi, diakses pada Sabtu, 27 September 2025, pada pukul 07.13 WITA).
*tulisan ini telah terbit di Kaltimpost.
Tinggalkan Balasan