Di tengah banyaknya kritik serta masifnya penolakan masyarakat terhadap RKUHAP, DPR justru tetap mengesahkan rancangan tersebut tanpa sungguh-sungguh menimbang apa yang menjadi masukan publik. Lebih parahnya lagi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak menyetujui rancangan KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalitas (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketidakseriusan dalam membaca situasi, tetapi juga menggambarkan kekeliruan logika dalam memahami peran DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Pernyataan Wakil Ketua DPR RI yang menyarankan masyarakat mengajukan judicial review atas penolakan RKUHAP merupakan bentuk kesalahan berpikir (logical fallacy) sekaligus penghindaran tanggung jawab legislasi.”
Pada Selasa, 18 November 2025, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi KUHAP. Sebagai aturan yang mengatur tata cara penegakan hukum agar setiap proses berjalan adil dan transparan, pengesahan KUHAP seharusnya melalui pembahasan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Namun proses tersebut justru diwarnai gelombang unjuk rasa dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. Dilansir Tempo, mahasiswa UI dengan almamater kuning tiba di Gerbang Pancasila Kompleks DPR sekitar pukul 11.40 WIB. Deputi Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, bahkan menilai pengesahan ini sebagai bentuk kemunduran serius terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Alih-alih mendengarkan dan mempertimbangkan masukan rakyatnya, DPR seolah menempatkan pengesahan sebagai hak prerogatif mereka, sementara masyarakat yang tidak setuju dipersilakan mengajukan judicial review. Padahal dalam proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan undang-undang terdapat satu prinsip yang tidak boleh diabaikan, yakni partisipasi bermakna. Setidaknya terdapat tiga komponen utama dalam partisipasi bermakna: the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan). Ketiganya menjadi fondasi agar proses legislasi tidak hanya legal secara prosedural, tetapi juga legitimate secara substantif.
Lebih jauh lagi, sikap seperti ini secara tidak langsung menormalkan pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat “pembuangan” atas undang-undang yang bermasalah. Faktanya, hingga 2024, MK telah memutus setidaknya 158 perkara pengujian undang-undang. Angka ini menunjukkan betapa seringnya DPR menghasilkan regulasi yang berujung pada pengujian konstitusional. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin publik semakin menganggap wajar bahwa DPR menghasilkan undang-undang yang cacat formil maupun materil, selama kemudian bisa “dibersihkan” oleh MK.
Pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru atas fungsi legislasi. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi. Logika sederhana dari fungsi itu adalah kewajiban untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang mereka hasilkan sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak perlu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Jika undang-undang sampai diuji secara formil maupun materil, maka itu merupakan indikator adanya kekurangan dalam proses pembentukannya. Pernyataan yang menyuruh publik mengajukan judicial review justru memperlihatkan bagaimana DPR melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dan melempar beban koreksi kepada lembaga lain.
Pada akhirnya, pernyataan Wakil Ketua DPR RI ini bukan sekadar komentar ringan, tetapi cermin dari cara berpikir yang bermasalah dalam proses legislasi. Ketika wakil rakyat menganggap judicial review sebagai solusi atas keberatan publik, itu menandakan bahwa mendengar, menimbang, dan menjelaskan tiga prinsip dasar partisipasi bermakna tidak benar-benar dijalankan. Dan selama logika seperti ini terus dipertahankan, kualitas demokrasi dan produk hukum yang lahir dari DPR akan semakin jauh dari nilai keadilan dan akuntabilitas yang seharusnya mereka junjung.
Tinggalkan Balasan