Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan acara lima tahunan Rakyat yang selenggarakan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota di daerah masing-masing. Ini merupakan ajang di mana Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanding dan beradu gagasan, visi, misi, serta inovasi untuk dapat memenangkan Pilkada dan menduduki kursi yang mereka idamkan, sedangkan Rakyat menggunakan hak mereka untuk memilih calon Gubernur, Bupati, dan Walikota andalan mereka masing-masing. Namun, akhir-akhir ini, acara lima tahunan ini terancam musnah beserta hak-hak Masyarakat Indonesia di masing-masing Daerah untuk memilih calon pemimpinnya. Hal ini dipicu oleh adanya wacana dari Pemerintah Indonesia untuk menghapus sistem Pilkada secara langsung dan digantikan menjadi Pilkada melalui DPRD. Wacana ini, dulu sempat terealisasikan pada tahun 2014, pada saat itu Koalisi Merah Putih di Parlemen yang terdiri dari Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menghendaki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Perlu diketahui bahwa, Koalisi Merah Putih ini merupakan Koalisi yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam ajang kontestasi Pemilihan Presiden tahun 2014. Pada saat itu Koalisi ini menghegemoni dan menguasai Parlemen di DPR RI. Alhasil, setelah melalui pembahasan dan pengambilan keputusan Revisi Undang- Undang Pilkada dalam rapat paripurna yang berlangsung alot, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berhasil disahkan dengan perolehan 226 suara dari Koalisi Merah Putih. Namun, tak berlangsung lama, manuver politik dari Koalisi pendukung Prabowo Hatta ini dipatahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Manuver ini dipatahkan melalui Perppu yang dikeluarkan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelas tahun kemudian, pada akhir tahun 2025, wacana ini kembali mencuat ke Publik mengenai mekanisme Pilkada melalui DPRD. Ini mencuat ketika Abdul Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa dengan nama Cak Imin yang pada saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia sekaligus Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa menyentil kembali mengenai wacana mekanisme Pilkada melalui DPRD yang dianggap lebih efektif dan efisien anggaran, pada saat hari lahir Partai Kebangkitan Bangsa. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pun juga menyinggung hal yang sama ini ketika berpidato pada acara hari ulang tahun partai Golkar. Beliau memandang bahwa, mekanisme Pilkada secara langsung memakan anggaran yang besar dan terlalu mahal. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mewacanakan Pilkada melalui DPRD ini diharapkan dapat menghemat anggaran Pilkada yang dianggap terlalu mahal.
Kedaulatan Rakyat Mau dikemanakan?
Wacana Pemerintah Indonesia untuk mengubah sistem Pilkada dari Pilkada secara langsung menjadi Pilkada melalui DPRD perlu dipertanyakan urgensinya. Ini dikarenakan alasan bahwa anggaran Pilkada terlalu memakan banyak biaya adalah hal yang tidak masuk diakal. Mengorbankan kedaulatan Rakyat hanya untuk menghemat anggaran Pilkada bukanlah solusi yang tepat. Karena, pada dasarnya kedaulatan Rakyat adalah hak fundamental Rakyat untuk menentukan arah Pemerintahan Indonesia. Selain itu, kedaulatan Rakyat ialah juga prinsip dasar dalam negara demokrasi. Pasal 1 Ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Ini artinya, Kedaulatan Rakyat membuat Rakyat mempunyai hak untuk terlibat dalam urusan politik, berperan serta dalam pemilu, serta mengawasi jalannya Pemerintahan. Mekanisme Pilkada melalui DPRD juga akan berpotensi membuka celah lebar serta jalan yang mulus untuk para elite-elite politik memperjualbelikan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui politik lobi-lobi. Mengorbankan kedaulatan Rakyat hanya untuk mengefisiensi anggaran Pilkada adalah solusi atau jalan yang buruk dan tidak layak. Selain itu, beberapa putusan MK yakni No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara terang-terangan tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dengan Pilkada. Jika Pemerintah tetap bersikeras mengubah mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dari secara langsung menjadi Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD, maka hilanglah Kedaulatan Rakyat yang selama ini telah diperjuangkan. Hal itu juga menunjukkan kemunduran demokrasi lokal yang ada di Indonesia serta pengkhianatan Pemerintah Indonesia terhadap pasal 1 Ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Daripada Pemerintah Indonesia sibuk memikirkan dan mengubah mekanisme Pilkada dari secara langsung menjadi Pilkada melalui DPRD, lebih baik Pemerintah menyibukkan diri untuk berbenah dan menyelesaikan masalah-masalah yang lebih “urgent”. Lebih baik Pemerintah mencari solusi untuk mengatasi masalah “money politic” serta penegakkan hukumnya yang merupakan penyakit lama di negara Indonesia dan tak kunjung terselesaikan. Juga tangkap segera para koruptor yang lebih merugikan negara Indonesia dibandingkan Pilkada secara langsung yang dinilai “terlalu mahal”. Lubang tambang yang masih banyak menganga lebar dan banyak memakan korban juga tak kalah penting untuk diselesaikan. Dan tak lupa, segera selesaikan permasalahan bencana yang ada di Sumatera, Aceh, dan Kalimantan Selatan. Itu juga tak kalah “urgent” dibandingkan memikirkan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Tinggalkan Balasan