
Guru merupakan fondasi utama sistem pendidikan nasional Indonesia, yang tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan tetapi juga membentuk suatu karakter dan juga moral generasi penerus bangsa. Kesejahteraan guru menjadi indikator paling nyata dari komitmen negara terhadap kualitas pendidikan, karena tanpa dukungan finansial, sosial, dan profesional yang memadai, peran strategis mereka sulit terealisasi secara optimal. Seorang guru adalah pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan juga menengah. Identitas guru diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan mereka sebagai tenaga kerja profesional bersertifikat pendidik demi menjamin mutu pendidikan nasional. Fungsi guru sangat luas, meliputi peran sebagai informator yang menyampaikan pengetahuan, organisator proses belajar, motivator semangat belajar, pengarah etika, inisiator inovasi, transmiter budaya, fasilitator kolaborasi, dan mediator konflik di kelas. Lebih dari sekadar pekerja, guru adalah agen perubahan sosial yang membentuk potensi siswa menjadi insan yang lebih beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Mereka diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, menguasai empat kompetensi inti, seperti pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta terus mengembangkan diri melalui pendidikan profesi yang lebih berkelanjutan. Di Indonesia, guru PNS atau PPPK diangkat oleh pemerintah pusat/daerah, sementara guru swasta melalui perjanjian kerja dengan yayasan, dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu ditambah tugas administratif dan pengembangan profesional. Tanpa fungsi multifaset ini, sistem pendidikan kehilangan rohnya, karena tidak ada media teknologi yang mampu menggantikan interaksi manusiawi antara guru dan juga siswa.
Kesejahteraan Guru sebagai Bukti Kualitas Pendidikan
Kesejahteraan guru merupakan cerminan langsung kualitas pendidikan di Indonesia, sebab penghasilan rendah memicu guru untuk mencari nafkah sampingan, mengurangi konsentrasi mengajar, dan menimbulkan demotivasi kronis. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menjamin hak guru atas gaji pokok di atas upah minimum regional, tunjangan profesi minimal satu kali gaji pokok, tunjangan fungsional umum dan khusus (termasuk daerah terpencil), serta maslahat tambahan seperti asuransi kesehatan, pensiun, dan beasiswa anak. Ketika kesejahteraan terpenuhi, guru mampu berinovasi dalam metode pengajaran, meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, dan menghasilkan output siswa berkualitas, sebagaimana terbukti dari studi yang menemukan korelasi positif antara tunjangan sertifikasi guru dengan peningkatan nilai ujian nasional. Sebaliknya, kesejahteraan buruk menghalangi pencapaian tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3. Reformasi kesejahteraan melalui program sertifikasi guru, insentif zonasi, dan remunerasi berbasis kinerja telah menunjukkan hasil positif di berbagai provinsi, di mana mutu pendidikan naik signifikan. Oleh karena itu, kesejahteraan guru bukan hanya sebuah pengeluaran semata, melainkan investasi strategis untuk membangun sumber daya manusia unggul yang menjadi tulang punggung kemajuan ekonomi dan sosial suatu bangsa di masa depan.
Isu kesejahteraan guru ini mendesak untuk diangkat karena kebijakan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, dengan gaji mulai Rp3-5 juta hingga Rp7,3 juta per bulan untuk golongan tinggi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras karena gaji sopir armada MBG saja mencapai lebih dari Rp3 juta, sementara guru honorer di Jakarta hanya Rp300.000-400.000 per bulan, sehingga menciptkan ketimpangan karena perbadingan yang cukup siginifikan, yaitu sepuluh kali lebih rendah. Hal ini menciptakan paradoks di mana pekerja pendukung program gizi lebih dihargai daripada pendidik inti. Pengangkatan ini dijadwalkan pada awal Februari 2026 pasca-tes CAT Desember 2025, mengikuti skema gaji Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kasus ini terkait erat dengan nasib guru honorer (sekitar 1,6 juta orang) yang mengabdi bertahun-tahun tanpa status tetap atau tunjangan layak. Sementara MBG, meskipun krusial untuk mengatasi stunting, tetapi jangan sampai mengalihkan fokus anggaran dari pendidikan murni. Kontroversi meledak karena menunjukkan ketidakseimbangan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo: program MBG prioritas nasional justru menimbulkan persepsi bahwa sopir dan koki lebih mulia daripada guru, memperburuk turnover guru honorer di daerah terpencil dan menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Isu ini diangkat dan harus terus dikawal untuk membangunkan kebijakan pembuat agar guru tidak terus terpinggirkan.
Perbandingan Gaji Guru Honorer dengan Pegawai MBG
Disparitas gaji terlihat jelas dalamberikut:
| Kategori | Kisaran Gaji Bulanan (Rp) | Status |
| Guru Honorer SD/SMP | 300.000 – 2.000.000 | Non-PPPK |
| Guru Honorer SMA | 800.000 – 2.500.000 | Non-PPPK |
| Tambahan Honorer 2025 | (+)2.000.000 (syarat PPG) | Non-PNS |
| PPPK MBG (SPPG) | 3.000.000 – 7.300.000 | PPPK baru |
Dari data diatas kita bisa melihat ketimpangan yang begitu jelas terlihat. Guru honorer bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fluktuatif dan di bawah UMR di banyak daerah, tanpa tunjangan profesi kecuali lulus PPG, sementara PPPK MBG langsung mendapat alokasi APBN stabil. Ketimpangan ini demotivasi guru honorer yang mendominasi pengajaran di pelosok, memperlemah fondasi pendidikan nasional.
Padahal nyatanya, profesi guru jauh lebih krusial daripada profesi pendukung seperti pegawai MBG, karena mereka membentuk fondasi intelektual dan moral suatu bangsa, seperti pepatah “Tiada kemajuan tanpa guru.” UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menjamin hak setiap warga atas pendidikan; ayat (2) wajibkan pendidikan dasar gratis dibiayai negara; ayat (3) mandatkan sistem pendidikan nasional mencerdaskan bangsa; ayat (4) perintahkan alokasi minimal 20% APBN/APBD untuk pendidikan; dan ayat (5) perintah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 secara spesifik menjamin kesejahteraan guru sebagai hak profesi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tanpa guru yang berkualitas, program MBG akan sia-sia: anak bergizi fisik tapi buta ilmu tidak akan membangun atau menjamin sebuah bangsa akan maju. Guru adalah investasi jangka panjang untuk inovasi, ekonomi berkelanjutan, dan persatuan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Saran Kebijakan: Larangan Pemotongan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Pemerintah wajib menjaga anggaran pendidikan 20% APBN secara utuh tanpa pemotongan demi MBG, alokasikan proporsional dengan prioritas guru sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat 4. Saran konkret ini meliputi: (1) percepat pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK dengan golongan setara; (2) berikan tunjangan universal Rp3-5 juta untuk honorer tanpa syarat PPG; (3) integrasikan MBG ke pos anggaran pendidikan non-guru agar tidak menggerus kuota inti; (4) bentuk tim audit independen untuk transparansi alokasi 20% APBN. Reformasi ini akan menjadikan kesejahteraan guru sebagai bukti nyata kualitas pendidikan Indonesia yang berdaulat dan adil.
Kesejahteraan guru lebih penting sebagai fondasi kualitas pendidikan anak indonesia. Karena perut yang kenyang belum tentu menjamin kecerdasan seorang anak jika kualitas pendidikannya yang buruk.
#HIDUPGURU
#HIDUPPENDIDIKANINDONESIA
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2005/14tahun2005uu.htm.
- Aulia Fazzahra, “Pengaruh Kesejahteraan Guru terhadap Kualitas Pendidikan di Indonesia,” Kompasiana, December 27, 2023, https://www.kompasiana.com/auliafazzahra17/658402d9c57afb2c55645812/pengaruh-kesejahteraan-guru-terhadap-kualitas-pendidikan-di-indonesia.
- https://blog.umsu.ac.id/aktual/berapa-gaji-guru-honorer-ini-rincian-lengkap-per-jenjang/
- https://nasional.kontan.co.id/news/prabowo-sebut-tambahan-gaji-guru-honorer-rp-2-juta-mulai-2025-ini-syarat-syaratnya
- https://sumeksradio.disway.id/news/read/28017/perbandingan-gaji-pppk-mbg-vs-pppk-guru-skema-sama-golongan-beda-penghasilan-jauh-berbeda
- https://nasional.kontan.co.id/news/32000-pegawai-dapur-mbg-akan-diangkat-jadi-pppk-cek-syarat-rincian-gaji
Tinggalkan Balasan