
FH Unmul – A. Jovan Syahputra, Menteri Gender BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa peringatan International Women’s Day 2026 di FH Unmul bukan sekadar seremoni, melainkan momentum konsolidasi komitmen untuk memperjuangkan keadilan gender di lingkungan kampus. Kegiatan seminar dan buka puasa bersama yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Aula FH Unmul ini mengangkat tema, “International Women’s Day 2026: Mengintegrasikan Nilai Islami dan Menakar Keadilan dari Perspektif Perempuan”.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Kementerian Gender BEM FH Unmul berupaya menjadikan Hari Perempuan Sedunia sebagai ruang refleksi bersama terhadap posisi perempuan dalam tatanan hukum dan sosial Indonesia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, penguatan perspektif teologis dan yuridis harus berjalan seiring agar upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada tataran wacana semata.
Di Seminar ini, Kementrian Gender juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Irma Suryani, S. Ag., M. Ag., dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Grizelda, S.H., M.H., dosen dan peneliti dari Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) FH Unmul. Keduanya mengajak peserta untuk melihat persoalan perempuan dari dua titik pijak: integrasi nilai Islami yang memuliakan martabat perempuan dan kerangka hukum positif Indonesia yang menuntut keadilan substantif.
Irma Suryani, dalam pemaparannya menegaskan bahwa Islam sejatinya hadir membawa semangat pembebasan bagi kaum perempuan.
“Islam datang dengan semangat pembebasan terhadap perempuan. Sayangnya, masih ada pihak yang keliru menggunakan dalil agama justru untuk memarjinalkan perempuan. Padahal, jika kita merujuk pada prinsip Maqashid al-Shari’ah, perlindungan terhadap perempuan adalah hal yang krusial dan tidak bisa ditawar”. jelasnya.
Ia kemudian juga merujuk langsung pada landasan tekstual Al-Qur’an untuk menegaskan keseimbangan hak antara laki-laki dan perempuan. Tepatnya pada Surah An – Nahl ayat 97, yang menegaskan bahwasanya baik laki – laki maupun perempuan, yang beriman dan beramal saleh akan dianugerahi hayatan thayyibah di dunia dan pahala berlipat ganda di akhirat. Dan ini sudah mutlak janji Allah SWT. terhadap umatnya dalam memberikan kebahagiaan sejati, ketenangan jiwa, dan rezerki halal yang tidak di ukur dari materi.
“Al-Qur’an dalam Surah An-Nahl ayat 97 menegaskan bahwa Allah menjanjikan kehidupan yang baik, hayatan tayyibah bagi laki-laki maupun perempuan yang beramal saleh. Ini adalah basis teologis yang sangat kuat bahwa keduanya memiliki hak yang seimbang untuk menjadi pemimpin dan berperan aktif dalam pembangunan peradaban. Sejarah intelektual perempuan dalam Islam pun mendukung hal tersebut”, tegasnya.
Lebih jauh, dosen pengajar mata kuliah Hukum Islam itu, merinci tiga prinsip utama Maqashid al-Shari’ah yang menurutnya harus menjadi fondasi perlindungan terhadap perempuan dalam kehidupan sosial maupun hukum.
“Ada tiga aspek utama. Pertama, Hifz al-Nafs, yakni menjamin hak hidup dan rasa aman perempuan dari segala bentuk kekerasan. Kedua, Hifz al-‘Aql, yaitu menjamin akses pendidikan yang setara. Ketiga, Hifz al-Mird, yang menempatkan perempuan sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan objek eksploitasi. Ketiga prinsip ini harus menjadi landasan kita Bersama”, ujarnya.
Sementara itu, dari perspektif hukum positif Indonesia, Grizelda menyoroti bagaimana masih lebarnya jarak antara norma konstitusi dan realitas sosial yang dihadapi perempuan.
Ia menuturkan bahwa sebenarnya Indonesia sendiri sudah memiliki mandat konstitusional yang kuat, tepatnya pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang dimana dalam peraturan ini sudah sangat jelas dan konkrit bahwa negara sudah sangat menjamin keamanan dan kenyamanan untuk setiap warganya.
Karena pada dasarnya kedudukan, hak dan kewajiban warga semuanya sama di hadapan hukum (Equality Before the Law).
“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki mandat konstitusional yang kuat. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kedudukan warga negara yang sama di depan hukum. Namun realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang nyata. Kita tidak boleh berhenti pada kesetaraan formal, kita harus bergerak menuju keadilan substantif” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya instrumen hukum progresif seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memberikan perlindungan lebih konkret bagi perempuan.
“UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah manifestasi nyata dari perlindungan terhadap kerentanan perempuan yang selama ini diabaikan oleh hukum acara yang kaku. Ini adalah tonggak penting, meski tentu implementasinya masih perlu terus kita kawal bersama”, ujarnya.
Dengan merujuk pada data Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kalimantan Timur, Grizelda mengingatkan bahwa tantangan struktural masih sangat besar.
“Data menunjukkan bahwa Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kalimantan Timur masih tercatat 61,40, jauh di bawah angka nasional yang sebesar 70,68. Ini cerminan nyata rendahnya partisipasi perempuan di bidang ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan. Angka ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua”, jelas dosen FH Unmul itu.
Ia juga menambahkan bahwa akar persoalan ketimpangan gender tidak bisa dilepaskan dari konstruksi sosial budaya yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari.
“Ketidakadilan gender seringkali berakar dari apa yang disebut konstruksi nurture, yakni konstruksi sosial budaya yang menciptakan marginalisasi, subordinasi, stereotip, hingga kekerasan terhadap perempuan. Kita perlu membedakan secara jernih mana yang merupakan kodrat biologis dan mana yang sekadar produk budaya yang bisa dan harus diubah”, ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, di penghujung acara Kementerian Gender BEM FH Unmul, memimpin penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh 13 lembaga dan organisasi mahasiswa di lingkungan Unmul. Pokok isi Pakta Integritas tersebut adalah kesepakatan bersama untuk menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di lingkungan kampus.
Dalam suasana khidmat menjelang buka puasa, para peserta diajak merefleksikan ulang makna keadilan bagi perempuan tidak hanya dari seberapa banyak norma hukum yang tersedia, tetapi juga dari rasa aman yang benar-benar dirasakan di ruang-ruang kampus. Salah satu kutipan refleksi yang kembali digaungkan dalam forum menyatakan bahwa keadilan diukur dari seberapa aman perempuan berjalan di ruang publik dan seberapa berdaulat ia menentukan masa depannya.
Jovan, selaku Menteri Gender menutup kegiatan dengan harapan agar sinergi antara nilai agama yang memuliakan manusia, hukum negara yang memberikan perlindungan, dan komitmen kolektif mahasiswa tidak berhenti pada momentum peringatan tahunan. Ia menegaskan bahwa FH Unmul harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender, sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, tidak lagi mendapat ruang di lingkungan kampus. (FH Unmul/Bung Salim)