Tiga dekade berlalu, tetapi jerit buruh masih terdengar dengan bahasa yang sama: upah murah, kerja kontrak, intimidasi, dan negara yang kerap terlambat hadir. Marsinah merupakan salah satu buruh yang hadir untuk melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan pada zamannya. Namanya cukup masyhur pada tahun 1993 dikalangan aktivis buruh karena perjuangannya untuk menaikkan gaji sebesar 20% gaji pokok. Aksi tersebut dilakukan dengan pemogokan kerja oleh serikat buruh dan diisi 12 point tuntutan yang merujuk pada point kesejahteraan para buruh. Marsinah merupakan seorang wanita kelahiran Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur pada 10 April 1969. Anak nomor dua dari tiga bersaudara ini merupakan buah cinta Ibu Sumini dan Bapak Aastin. Kakaknya bernama Marsini dan adiknya bernama Wijiati. Keluarga mereka tinggal di desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Nasib Marsinah ternyata tidak begitu bahagia bahkan sejak sedari kecil. Ketika Marsinah berusia tiga tahun, sang ibu meninggal dunia. Setelah itu, ayahnya menikah lagi. Kemudian, Marsinah diasuh neneknya yang bernama Paerah. Keduanya tinggal bersama paman dan bibinya.
Semasa hidupnya, Marsinah selalui menerapkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam setiap tindakannya. Maka wajar saja Marsinah sudah memiliki karakter pejuang yang selalu menuntut keadilan untuk dirinya dan masyarakat. Namun naas perjuangan tersebut tidak bertahan lama ketika marsinah bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi mogok kerja ketika bekerja di PT CPS (Catur Putra Surya) yang bergerak di bidang industri arloji. Saat itu rezim Soeharto yang dikenal dengan penguasa yang menggunakan kekuasaan dengan kesewenang-wenangan menerbitkan Surat Keputusan Bakorstranas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Melalui aturan tersebut, jika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha, aparat militer diberi kewenangan untuk bertindak sebagai mediator atau pihak penengah. Saat itulah aparat Militer menggunakan kewenangannya untuk memanggil rekan Marsinah yakni Yudo Prakoso ke Kodim 0816/Sidoarjo, saat itulah rekan Marsinah diintimidasi dengan dalih bahwa mereka yang merencanakan rapat ilegal yang menyebabkan 12 point tuntutan disuarakan dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS (Catur Putra Surya). Marsinah sontak naik pitam karena mendengar hal seperti itu dan langsung menuju Kodim 0816/Sidoarjo untuk mempertanyakan mengapa hal seperti ini terjadi. Namun naas pada tanggal 6 sampai dengan 8 Mei 1993 Marsinah tidak tampak lagi sebagai perempuan yang vokal di publik sebab dia sudah menjadi mayat di daerah Jegong, Wilangan, Nganjuk, sekitar 100 kilometer dari Sidoarjo, dengan kondisi tubuh penuh siksaan.
Sebagai sosok perempuan yang sangat vokal negara menganggap Marsinah sebagai ancaman yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengguncang stabilitas negara, sehingga negara melakukan tindakan bodoh dengan merenggut nyawa seorang pejuang Kesejahteraan itu. Padahal dalam sejarah HAM yang cukup kelam, idealnya negara sudah memahami apa saja yang menjadi hak fundamental setiap warga negara, namun dibawah rezim yang merasa terganggu apabila ada “suara-suara bising” yang mengganggu jalannya rezim maka upaya dan praktik represifitas selalu saja dilakukan. Penulis yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum merasa sangat miris ketika dalam kelas perkuliahan selalu saja berbusa-busa bicara soal teori keadilan dan pengakuan Hak Asasi Manusia yang dijamin namun pada realitasnya sangat jauh dengan apa yang telah dipelajari.
Andai saja Marsinah masih hidup tentu merasa gundah gulana menyaksikan ketidakadilan terjadi terhadap buruh yang kian jauh dari kata layak dan sejahtera. Dan ketika buruh tidak lagi bersatu untuk tujuan bersama dan terkesan terbagi antara mereka yang masih menyuarakan ketimpangan dan nyaman dalam pelukan pemerintah. Hal ini konkret terjadi dalam perayaan hari Buruh Internasional yang terjadi beberapa hari yang lalu, ada serikat buruh yang tetap aksi didepan gedung Senayan dan ada yang asyik bernyanyi dan bersenggama dengan kekuasaan yang jelas-jelas melihatkan ketidakadilan dengan segala kebijakannya. Perjuangan yang dilakukan Marsinah sangat terlampau jauh dengan yang dilakukan oleh serikat buruh saat ini dan menurut hemat penulis, Marsinah tentu akan merasa kecewa dengan perjuangan buruh saat ini yang kehilangan arah.
Akhir kata, penulis ingin menyampaikan kepada seluruh buruh bahwa ketimpangan atas kebijakan pemerintah masih sangat merugikan, dengan berkurangnya hak atas pekerjaan yang layak, sistem outsourcing yang menguntungkan kapitalis serta kebebasan berserikat masih sangat dibatasi sedemikian rupa. Mari mengingat, merefleksikan dan memperbarui perjuangan buruh seperti yang dilakukan oleh Marsinah.
