PURCELL PRINCIPLE DALAM PUTUSAN MK TENTANG PRESIDENTIAL THRESHOLD

sumber: detiknews.com

Ketok palu! Perjuangan gugatan yang telah dilayangkan 33 kali ke Mahkamah Kontitusi (MK), pada akhirnya MK melakukan pergeseran pendirian dengan menghapus aturan presidential threshold 20 persen, yang terdapat dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menurut hakim MK, pasal a quo dinilai bertetangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, yang juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

Dalam putusan pengadilan terdapat suatu prinsip hukum, yaitu Purcell Principle. Prinsip yang berkembang pada perkara Purcell V. Gonzales di Amerika Serikat. Pada intinya menyatakan, the idea that courts should think twice before changing election rules close to an election. Suatu gagasan bahwa pengadilan harus berpikir dua kali sebelum mengubah aturan pemilu menjelang pemilu. Prinsip tersebut merupakan konsep yang menekankan kepada pengadilan untuk tidak dapat memutuskan perkara taatkala proses pemilu sedang berlangsung, agar mengantisipasi kebingungan pemilih dan potensi permasalahan yang timbul terhadap penyelenggara pemilu.

Putusan a quo telah sesuai dengan maksud dari Purcell Princple. Putusan yang dikeluarkan jauh sebelum proses pemilihan berlangsung. Sehingga memiliki dampak yang positif terhadap persiapan peserta pemilu, keadilan dalam proses pemilu, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Putusan a quo dapat menjadi cermin kepada lembaga peradilan lainnya untuk membatasi diri terlibat dalam proses politik elektoral, seperti putusan-putusan yang pernah terjadi. Purcell Principle ada bukan tanpa alasan, melainkan guna mencegah adanya kepentingan politik yang dapat mengganggu proses administrasi pemilu dan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan keteraturan politik elektoral.

Terbukti putusan pengadilan yang dikeluarkan pada saat tahap pemilu sedang berlangsung, telah mengganggu terselenggaranya pelaksanaan pemilu. Sebut saja Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materil PKPU No. 9 Tahun 2020 yang mengubah makna persyaratan batas usia untuk kandidat Kepala Daerah yang menyebutkan “sejak penetapan pasangan calon,” menjadi “sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”Putusan a quo mnimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya para pihak yang terdampak secara langsung. Akibatnya putusan tersebut berpotensi kecacatan legalitas karena bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf e, karena persyaratan usia minimal yang dimaksud bukan diperuntukkan untuk syarat pelantikan calon terpilih. Sehingga tidak heran, MA dalam pengambilan putusan terkesan ‘terburu-buru’ dalam jangka waktu 3 hari, sebab tujuan putusan tersebut dikeluarkan untuk diberlakukan pada saat proses pemilihan sedang berlangsung.

Menjadi harapan kepada lembaga peradilan, dalam setiap perkara politik elektoral untuk mempertimbangkan Purcell Principle dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut merupakan solusi terhadap permasalah ini, yang dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan kehakiman untuk tidak memutus ketentuan pemilihan disaat proses politik elektoral sedang berlangsung.

REFERNSI

Dodsworth, B. H., 2022. The Positive and Negative Purcell Principle. Utah Law Review Volume 2022, Number 5.

Hamadi, G. I., 2024. Meninjau Urgensi Penerapan Purcell Principle pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Prosiding Seminar Hukum Aktual, Volume 2, Nomor 5.

Fauzani, M. A., dan Redhani, M. E., 2024. Resiliensi Konstitusi Di Masa Pesta Demokrasi: Policy Brief, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Hamadi, I. G., 2024. Putusan MK PHPU Pilpres 2024 Sebuah Epilog? [Online]. Tersedia: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/08463971/putusan-mk-phpu-pilpres-2024-sebuah-epilog, [31 Desember 2024].


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *