Soeharto Jadi Pahlawan, Pejuang Reformasi Jadi Apa?

Mendekati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2025, hadir sebuah isu kontroversial yang membuat masyarakat Indonesia resah. Isu mengenai pemberian cap “pahlawan” terhadap mantan Presiden kedua Republik Indonesia yakni Soeharto. Hal ini menimbulkan begitu banyak polemik dan keresahan terhadap masyarakat Indonesia yang menolak adanya rencana pemberian gelar “pahlawan” terhadap mantan Presiden kedua Republik Indonesia itu. Hal ini bukan tanpa pertimbangan, mengingat bahwa Soeharto selaku mantan Presiden kedua Republik Indonesia memiliki banyak kontroversi serta permasalahan mengenai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan isu pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau. Sebelumnya, dalam pasal (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, disebutkan jelas bahwa terdapat nama Soeharto sebagai pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, pada tanggal 25 September 2024, nama Soeharto dihapus lewat manuver politik yang dilakukan oleh MPR melalui permintaan dari fraksi Golkar. Hal ini menjadi cikal bakal jalan mulus untuk pemberian gelar “pahlawan” kepada mantan Presiden Indonesia kedua yang menjabat selama 32 tahun tersebut.

Kasus- kasus Pelanggaran HAM oleh Soeharto

            Dari sebelum hingga saat Soeharto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, ada begitu banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Dilansir dari berbagai sumber dan media online, setidaknya ada 10 (sepuluh) kasus pelanggaran HAM yang harus menjadi pertimbangan untuk kesekian kalinya sebelum memberikan gelar “pahlawan” terhadap Soeharto.

Mulai dari peristiwa 1965, yang mana tragedi ini merupakan salah satu peristiwa kelam yang pernah terjadi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Akar dari peristiwa ini ialah penculikan dan pembunuhan terhadap  Jenderal Ahmad Yani, Letjen R. Suprapto, Letjen S. Parman, Mayjen MT Haryono, Mayjen D. I. Panjaitan, Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, Kapten Pierre Tendean, Kolonel Sugiyono, dan Bripka K.S. Tubun yang ditemukan di Lubang Buaya. Akibat dari peristiwa tersebut atau yang dikenal sebagai peristiwa G30S, Soeharto dan Angkatan Darat di bawah komandonya melakukan penangkapan paksa dan pembantaian secara besar terhadap orang-orang yang dianggap bersangkut paut dengan Partai Komunis Indonesia, yang pada saat itu dituduh sebagai dalang dari G30S. Peristiwa ini mengakibatkan ribuan hingga jutaan kematian, terutama di Pulau Jawa dan Bali.[1]Dan juga, melalui Keputusan Presiden Nomor 179/KOTI/65, terdapat juga ribuan orang lainnya yang ditangkap tanpa adanya proses hukum dan dibuang ke Pulau Buru di Maluku.

Lalu ada, Penembakan Misterius atau yang disingkat Petrus merupakan suatu kebijakan pemerintah pada awal tahun 1980-an. Kebijakan pemerintah ini merupakan suatu upaya penindakan terhadap preman dan kriminal yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Menurut laporan Amnesty International (1983), sekitar 5.000 orang menjadi korban pembunuhan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung.[2]

Kemudian Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada tanggal 12 September 1984, yang mana peristiwa ini merupakan konflik antara pihak aparat keamanan dan warga mengenai urusan politik yang lama-kelamaan meluas menjadi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Peristiwa ini didasari oleh penolakan kebijakan oleh masyarakat hingga kalangan Ulama yang memprotes kebijakan Presiden Soeharto yang menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal. Protes terhadap kebijakan tersebut pun dilakukan dengan cara penempelan pamflet protes kebijakan yang bernada keras serta ceramah dan pidato mengenai penolakan Pancasila sebagai asas tunggal, menolak larangan memakai jilbab bagi anak-anak perempuan, anti-China, dan protes biaya pengurusan KTP yang mahal. Hingga seorang prajurit TNI bernama Sertu Hermanu pun menurukan paksa pamflet tersebut. Tidak hanya itu, kemarahan warga semakin terpancing ketika penghapusan pamflet dilakukan menggunakan air kotor dan memasuki masjid menggunakan sepatu lars. Buntut dari permasalahan ini ialah aksi protes besar yang memakan korban. Menurut catatan Komnas HAM, setidaknya 55 orang terluka dan 23 orang meninggal dunia akibat tindakan represif negara dalam tragedi Tanjung Priok, serta ratusan orang ditangkap.[3]

Kemudian kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto yang membuat aturan lewat UU Nomor 3 Tahun 1985 bahwa seluruh partai politik haruslah berasas tunggal, yaitu Pancasila. Kebijakan ini juga berlaku kepada organisasi masyarakat termasuk ormas keagamaan. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa pembunuhan terhadap 130 orang, pengusiran Penduduk secara paksa sebanyak 77 orang, perampasan kemerdekaan sebanyak 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan penganiayaan atau persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.[4] Kemudian dilanjutkan dengan DOM Aceh pada 1989-1998, DOM Papua 1963-2003, peristiwa 27 Juli 1996, penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, tragedi Trisakti 1998, serta kerusuhan Mei 1998.

Apa Urgensi Pemberian Gelar?

            Wacana pemberian gelar “pahlawan” terhadap Soeharto harusnya dipertimbangkan dari segala aspek hingga urgensinya dalam pemberian gelar. Apa tujuan dibalik pemberian gelar ini? Apakah untuk membersihkan nama Soeharto dari segala kontroversinya? Pemberian gelar “pahlawan” untuk Soeharto hanya membuka kembali luka masa lalu para keluarga korban pelanggaran HAM oleh Soeharto. Sebaiknya, Pemerintah lebih mempertimbangkan lagi wacana pemberian gelar “pahlawan” ini, sebab begitu banyak kasus-kasus kontroversial yang pernah melibatkan nama mantan Presiden kedua Republik Indonesia tersebut. Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional sama saja menjadikan para pejuang Reformasi 1998 sebagai penjahat, juga bentuk pengkhianatan terhadap cita cita reformasi dan rasa keadilan dimasyarakat, serta bentuk manipulasi sejarah dan hukum secara destruktif. Dalam pasal 25 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Kehormatan, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan haruslah berkelakuan baik. Apakah dari sederet kasus pelanggaran HAM dan Korupsi, layak Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional? Belum lagi kasus Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan. Daripada sibuk mewacanakan pemberian gelar “pahlawan”, lebih baik Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh Soeharto dan kroni-kroninya. Bukankah mantan Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo sudah mengakui bahwa mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 1965. Seharusnya, Indonesia sebagai negara hukum mesti menjamin perlindungan HAM dan memastikan hak atas  keadilan bagi korban rezim Soeharto yang otoriter dipenuhi bukan malah dibiarkan tanpa kejelasan. Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sama saja dengan menjadikan Pejuang Reformasi 1998 sebagai penjahat!


[1] Topan Yuniarto, “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall,  diakses pada tanggal 09 Nov. 25, pada pukul 01.58 WITA).

[2] Shintaloka Pradita Sicca (Editor), “10 Daftar Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Bayangi Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional”, (https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/11/07/184500488/10-daftar-kasus-pelanggaran-ham-masa-lalu-bayangi-usulan-soeharto?page=all#page2, diakses pada tanggal 09 Nov. 25, pada pukul 02.01 WITA).

[3] Topan Yuniarto. “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall, diakses pada tanggal 09 Nov. 25, pada pukul 02.13 WITA).

[4] KONTRAS, (https://www.kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/kronik-talangsari.pdf, diakses pada 09 Nov. 25, pada pukul 02.29 WITA).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *