Oleh: Tim Jurnalistik Sambaliung
Samarinda – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pernikahan Dini Jebakan atau Pendewasaan?” di SMP Negeri 2 Samarinda, pada Jumat 31 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Project Based Learning (PBL) mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama yang diampu oleh Rini Apriyani S.H., M.H.
Sosialisasi ini digagas oleh Kelompok 2 Kelas C Angkatan 2023 sebagai bentuk implementasi pembelajaran berbasis proyek yang mendorong mahasiswa untuk terjun langsung ke masyarakat dan mengaitkan teori hukum dengan realitas sosial.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, melibatkan para siswa kelas IX C SMPN 2 Samarinda yang antusias berdiskusi dan bertanya seputar isu pernikahan dini. Dalam kesempatan tersebut, dua pemateri utama dari mahasiswa FH Unmul memberikan pemaparan dari dua sudut pandang berbeda namun saling melengkapi.
Dalam pemaparannya, Aufa Baihaqi Aryasatya menyampaikan materi dari perspektif keislaman dengan gaya yang komunikatif dan mudah dipahami oleh para siswa. Namun sebelum itu ia memaparkan faktor-faktor penyebab pernikahan dini di antaranya:
- Faktor ekonomi, di mana keluarga dengan kondisi ekonomi rendah terkadang memandang pernikahan sebagai jalan keluar dari beban finansial.
- Faktor pendidikan, karena rendahnya tingkat pendidikan seringkali menyebabkan kurangnya pemahaman tentang dampak jangka panjang pernikahan dini.
- Faktor budaya dan adat, di beberapa daerah masih terdapat anggapan bahwa menikah muda adalah hal wajar dan sesuai tradisi.
- Faktor pergaulan dan pengaruh lingkungan, termasuk kurangnya pengawasan orang tua serta paparan media sosial yang tidak sehat.
- Faktor kurangnya pemahaman agama, yang menyebabkan sebagian masyarakat menafsirkan ajaran Islam secara sempit tanpa mempertimbangkan kesiapan dan tanggung jawab.
Kemudian Ia menjelaskan bahwa Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang mulia, namun pelaksanaannya harus dilandasi oleh kematangan akal, spiritual, dan tanggung jawab moral. Aufa menegaskan bahwa Islam tidak mendorong umatnya untuk menikah di usia dini apabila belum memiliki kesiapan lahir dan batin.
“Islam memang tidak menekankan pada usia tertentu, hanya pada faktor balig dan ruysd. Namun pernikahan dini harus dinilai berdasarkan maslahat dan mafsadatnya. Jika menimbulkan kemudaratan, maka hukum menikah dini bisa makruh bahkan haram, sesuai kaidah ‘Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih’ menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan,” ujar Aufa di hadapan para siswa.
Sementara itu, Shalom Gabriela Imanuel menyampaikan materi dari perspektif hukum nasional, menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Shalom juga menyoroti isu dispensasi perkawinan, yaitu izin yang dapat diberikan oleh pengadilan agama bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimum untuk menikah. Ia menegaskan bahwa dispensasi bukanlah jalan pintas yang dapat digunakan secara mudah, karena pengadilan hanya akan mengabulkan permohonan jika terdapat alasan mendesak dan bukti kesiapan dari kedua belah pihak. Dalam pemaparannya, ia juga menekankan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan reproduksi, maupun kesejahteraan sosial.
“Secara hukum, dispensasi perkawinan memungkinkan pernikahan dini, namun bukan berarti hal itu pantas atau sebaiknya dilakukan. Teman-teman harus mengingat banyak sekali dampak yang harus ditanggung apabila teman-teman melakukannya. Maka dari itu, jagalah pergaulan dan fokuslah pada masa depan yang penuh pengharapan,” kata Shalom dalam pemaparannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi games interaktif, dimana para siswa dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka diminta untuk menyusun potongan gambar dan menjawab pertanyaan seputar pernikahan dini. Dalam kegiatan ini, para siswa tampak antusias dan kreatif. Mereka mampu mengelaborasi rangkaian cerita dengan cara yang menarik, menunjukkan pemahaman mendalam tentang pentingnya menolak pernikahan dini dan fokus pada pendidikan serta pengembangan diri.
Sebagai penutup, para siswa diminta untuk menuliskan di sticky notes pelajaran apa yang mereka dapatkan selama kegiatan berlangsung. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan. Para siswa menyampaikan bahwa mereka kini lebih memahami batas usia perkawinan menurut hukum nasional maupun pandangan Islam, serta menyadari bahwa pernikahan dini dapat berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan mental, dan masa depan anak, terutama bagi perempuan. Selain itu, mereka juga memahami bahwa pernikahan dini memaksa pendewasaan sebelum waktunya, sehingga menghambat perkembangan emosional dan sosial remaja.
Ketua panitia pelaksana, James Paul Lois, menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat bimbingan dan masukan dari dosen pengampu, Rini Apriyani, S.H., M.H.
“Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan dari Ibu Rini yang membantu kami mempersiapkan kegiatan ini dengan maksimal. Kami juga sangat mengapresiasi antusiasme para siswa SMPN 2 Samarinda yang aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung,” ujar James.
Pihak sekolah juga menyambut baik kegiatan tersebut. Perwakilan dari SMPN 2 Samarinda menyampaikan bahwa sosialisasi ini membuka wawasan para siswa mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia matang, demi mewujudkan masa depan yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, sehingga para siswa memahami bahwa dispensasi perkawinan bukanlah solusi ideal, melainkan mekanisme hukum bersifat darurat yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak untuk disalahgunakan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menekan angka pernikahan anak di Indonesia, serta upaya nyata mahasiswa hukum dalam mengedukasi masyarakat sejak tingkat sekolah menengah.
