NEGARA DAN EKSTRAKTIVISME

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Idealnya hal itu menjadi suatu keuntungan bagi negara kita, namun dapat pula menjadi boomerang jika dihadapkan dengan rasa ketidakpuasan. Ya, ketidakpuasan menjadi PR dalam mengelola sumber daya alam yang kita miliki. Ekstraktivisme adalah salah satu bentuk nyata dari ketidakpuasan itu. Mengapa? Ekstraktivisme menjadikan masyarakat bergantung pada pola konsumsi tidak berkelanjutan, menghancurkan cara-cara produksi yang lebih pro lingkungan (Rodrigo de Castro). Ekstraktivisme tidak akan berhenti sebelum sumber daya yang mereka cari sampai pada batasnya (habis). Lalu apa motif dari ketidakpuasan tersebut? Salah satu motifnya adalah Ambisi Pemerintah untuk Pembangunan.

Pembangunan membutuhkan modal yang besar dan ekstraktivisme masih menjadi kontributor utama dalam penyumbang PNBP. Sektor ini menyumbang setidaknya 71 triliun per juli 2025 (Dirjen Minerba, Kementerian ESDM). Lalu bagaimana dampaknya? kerusakan lingkungan. Tidak salah lagi, kerusakan lingkungan adalah hasil nyata dari ekstraktivisme. 3.092 lubang eks tambang masih menganga di Negara yang kaya alamnya (Jatam). Ekstraktivisme pada dasarnya merusak ekosistem lingkungan, pohon ditebang, air, tanah, udara tercemar, habitat satwa menghilang. Kerusakan ini bukan hal yang mudah untuk dihapuskan dengan embel-embel reklamasi. Apalagi ribuan lokasi eks tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.

Butuh berapa banyak kerusakan yang ditimbulkan untuk sadar bahwa penting menjaga keberlanjutan alam. Butuh berapa banyak satwa kebanggaan bangsa punah karna kehilangan tempat tinggalnya. Butuh waktu berapa lama untuk menindak pelaku ekstraktivisme yang melanggar kewajibannya. Butuh berapa banyak badan, lembaga, atau mungkin satgas untuk menangani kerusakan lingkungan karna ekstrasktivisme. Butuh berapa banyak hak masyarakat tercederai untuk sadar bahwa banyak masalah yang ditimbulkan dari kegiatan ekstraktivisme.

Negara seharusnya hadir untuk memastikan hak dasar warga negaranya tidak dicederai oleh industri ekstraktivisme. Hak untuk hidup sehat, hak atas lingkungan yang bersih, hak untuk mempertahankan tanah dan tempat tinggalnya, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa bergantung pada industri ekstraktivisme, serta hak untuk mendapatkan keadilan dari setiap bencana yang ditimbulkan. Negara memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam menghentikan segala kerusakan yang disebabkan industri ekstraktivisme dan memulihkan ekosistem lingkungan.

“Hubungan Negara dan Ekstraktivisme bukan sekedar mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan embel pembangunan, tapi terdapat tanggung jawab moral dan hukum demi masa depan lingkungan yang lebih baik.”


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *