Ketika Alam Disalahkan Dan Bencana Yang Memakan Ratusan Korban Disepelekan

Sumber: https://www.tempo.co/politik/update-banjir-sumatera-korban-meninggal-940-orang-terbanyak-di-aceh-2096768

Sejumlah daerah di Pulau Sumatra terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat baru-baru ini diterjang banjir bandang yang menelan ratusan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang massif. Namun, ironisnya, pernyataan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebut bencana ini “hanya mencekam di media sosial” menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kegelisahan publik. Pernyataan ini bukan hanya menandai minimnya empati terhadap korban, tetapi juga menyembunyikan persoalan mendasar di balik bencana itu sendiri. Bagaimana mungkin tragedi yang menyebabkan ratusan dan bahkan ribuan orang kehilangan nyawa hanya sebatas isu “media sosial”?

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukanlah fenomena baru, namun intensitas dan dampaknya kali ini begitu parah hingga banyak korban jiwa dan kerugian material yang luar biasa. Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk penanggulangan bencana, BNPB seharusnya menjadi pusat informasi dan aksi penanganan terpadu yang sigap dan responsif. Namun, Ketua BNPB dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa bencana tersebut “hanya mencekam di media sosial.” Pernyataan ini memperlihatkan adanya jarak antara pemerintah dan realitas rakyat. Media sosial tak ubahnya cermin dari keresahan masyarakat; mengurangi tragedi berdarah hanya sebagai “isu media sosial” sama dengan mengabaikan nyawa yang hilang dan tangisan keluarga yang berduka. Tidak hanya ketidakpekaan, pernyataan ini terkesan sebagai usaha untuk mengecilkan skala bencana sehingga memunculkan pertanyaan serius: apakah pemerintah ingin menutupi kegagalannya dalam pengelolaan bencana? Pernyataan tersebut mengabaikan fakta bahwa bencana adalah tragedi sosial sekaligus ekologis yang telah melukai banyak nyawa dan masa depan masyarakat di daerah terdampak.

Banjir bandang di ketiga wilayah tidak muncul secara tiba-tiba sebagai akibat semata-mata curah hujan tinggi. Ada akar masalah ekologis yang mendasar, yakni kerusakan hutan akibat penebangan ilegal. Data yang dihimpun dari berbagai lembaga lingkungan dan NGO menunjukkan peningkatan signifikan aktivitas penebangan liar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama lima tahun terakhir. Penebangan hutan ilegal ini menghilangkan fungsi utama hutan sebagai penyerap air dan penahan erosi. Ketika pohon-pohon ditebang dan tanah lapisan atas tidak lagi terlindungi, saat hujan deras turun, air langsung meluncur ke sungai dan anak sungai tanpa ada hambatan alami, menciptakan banjir bandang. Fakta batang pohon besar yang hanyut saat banjir menunjukkan bahwa hutan telah kehilangan kemampuannya menahan daya rusak air. Kenyataan ini bukan sekadar masalah lingkungan semata, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang tahun-tahun terakhir, minimnya tindakan tegas terhadap pelaku penebangan ilegal memperlihatkan lemahnya institusi dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam perspektif hukum, negara melalui pemerintah memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi rakyat dan sumber daya alamnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan penetapan status bencana nasional bila korban dan dampak bencana mencapai skala tertentu. Hal ini untuk menjamin adanya koordinasi dan alokasi sumber daya yang memadai untuk penanganan darurat, rekonstruksi, dan rehabilitasi. Namun, meskipun kini korban jiwa sudah menyentuh angka seribu, status bencana nasional belum juga ditetapkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pemerintah sengaja menahan status tersebut karena takut muncul pertanggungjawaban hukum dan politik dari pihak-pihak tertentu? Penetapan status bencana nasional membuka ruang bagi evaluasi kinerja pejabat dan oknum yang terlibat, termasuk dalam pengawasan hutan dan mitigasi risiko bencana. Ketidakjelasan ini juga memperlihatkan kegagalan dalam sistem administrasi bencana yang seharusnya berbasis data dan kemanusiaan, bukan kepentingan politik. Penundaan ini berujung pada lambannya distribusi bantuan dan minimnya perhatian terhadap korban yang sangat membutuhkan. Tidak hanya BNPB, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam mitigasi, namun kurikulum hukum dan administrasi daerah masih belum cukup mendorong penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan atau mitigasi bencana berbasis masyarakat.

Kecurigaan terhadap penutupan fakta semakin kuat jika kita melihat ketidaktegasan pemerintah dalam pengawasan penebangan liar dan penanganan bencana. Jika bencana ini diakui sebagai bencana nasional, akan sulit bagi pihak-pihak yang lalai atau bersalah untuk menghindari tanggung jawab. Bisa dimaklumi kalau ada pertimbangan politik dan ekonomi yang membuat pemerintah enggan menaikkan status bencana. Namun dari sudut pandang hukum tata negara, keberpihakan terhadap rakyat dan penyelenggaraan negara yang baik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Bencana ini bukan sekedar persoalan teknis, melainkan juga persoalan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi korban serta alam.

Oleh sebab itu, sejumlah langkah mendesak harus diambil oleh pemerintah pusat dan daerah guna memastikan bencana yang sistematis seperti ini tidak terulang.

  1. Segera Tetapkan Status Bencana Nasional, penetapan ini akan mempermudah alokasi anggaran, koordinasi lintas lembaga dan daerah, serta memastikan penanganan yang cepat dan profesional.
  2. Evaluasi dan Reformasi Sistem Pengelolaan Hutan, kerjasama antar lembaga penegak hukum, institusi lingkungan, dan aparat keamanan harus ditingkatkan untuk memberantas penebangan liar. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan konservasi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
  3. Perkuat Sistem Mitigasi dan Peringatan Dini Berbasis Masyarakat, melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan hutan dan mitigasi bencana dapat meningkatkan efektivitas deteksi dini dan pengelolaan risiko.
  4. Program Rehabilitasi Lingkungan yang Terstruktur dan Berkelanjutan, pasca bencana bukan saatnya sekadar memberi bantuan darurat, tetapi juga melakukan reboisasi dan pemulihan ekosistem secara terpadu demi mencegah bencana susulan.
  5. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah, pemerintah harus terbuka terhadap publik tentang penyebab dan penanganan bencana. Audit independen dan laporan rutin sangat diperlukan agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengawasi dan memberikan tekanan agar kebijakan berjalan baik.

Bencana ini seharusnya menjadi cermin besar bahwa “alam” bukanlah satu-satunya yang harus disalahkan. Kegagalan manusia dalam mengelola alam dan infrastruktur menjadi faktor utama bencana yang seharusnya bisa diminimalisir. Pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib bertanggung jawab atas perlindungan rakyat dan lingkungannya, bukan malah meremehkan dan menutupi tragedi yang melanda. Bila bencana ini tidak direspons secara komprehensif dan berkeadilan, sudah pasti Indonesia akan terus menanggung luka dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah.

#Prayforsumatra

#BENCANANASIONAL


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *