
Child grooming merupakan bentuk eksploitasi anak yang licik dan bertahap, di mana pelaku dewasa memanipulasi anak untuk membangun kepercayaan guna mencapai tujuan eksploitasi seksual. Fenomena ini semakin marak di tengah kemajuan teknologi dan minimnya kesadaran masyarakat, termasuk di Indonesia di mana kasus-kasus terkini disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).1 Child grooming didefinisikan sebagai proses sistematis di mana pelaku (groomer) mendekati anak melalui pendekatan ramah, pemberian perhatian yang berlebih, hadiah, hingga isolasi dari lingkungan keluarga, dengan akhirnya menormalisasi perilaku seksual.2 Proses ini terdiri dari lima tahapan utama: seleksi terhadap korban, pendekatan-pendekatan awal, proses penguatan hubungan, menormalisasikan sentuhan, dan eksploitasi akhir. Di Indonesia, isu ini baru-baru ini mencuat pada Januari 2026 ketika KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyoroti praktik grooming yang luput deteksi, terutama di ranah digital di mana pelaku menyamar sebagai teman sebaya melalui media sosial. Kasus ini terkait dengan peningkatan pengaduan eksploitasi anak melalui media online, di mana anak-anak di bawah umur dimanipulasi untuk bertemu secara fisik, sebagaimana tercermin dalam laporan KPAI tentang trauma jangka panjang korban.3 Fenomena ini tidak hanya terbatas pada dunia maya, tetapi juga merembet ke media massa tradisional yang sering menormalisasi interaksi tidak sehat. Bahaya child grooming sangatlah mendalam dan merusak secara holistik. Secara psikologis, korban mengalami trauma berat seperti gangguan kecemasan, depresi, dan PTSD yang dapat berlangsung hingga dewasa, Sehingga menyebabkan kesulitan membentuk hubungan interpersonal sehat.4 Anak korban sering menyalahkan diri sendiri, merasa malu, atau bahkan melakukan self-harm karena manipulasi pelaku yang membuat batas moral kabur.5 Dampak fisik meliputi kekerasan seksual langsung, penyakit menular seksual, atau kehamilan dini, sementara secara sosial, korban terisolasi dari keluarga dan juga teman. Di Indonesia, bahaya ini diperburuk oleh siklus kekerasan di mana korban masa kecil rentan menjadi korban dari pelaku orang dewasa jika tidak direhabilitasi, sebagaimana dicatat dalam studi kasus eksploitasi anak yang mencapai ribuan per tahun.6 Rendahnya deteksi dini membuat grooming berkembang tanpa hambatan, mengubah anak yang polos menjadi korban pasif yang tak sadar sedang dieksploitasi.
Salah satu penyumbang utama normalisasi child grooming adalah tayangan televisi yang tidak mendidik. Banyak acara di stasiun televisi nasional, khususnya program dangdut, menampilkan segmen kontroversial seperti perjodohan antara penyanyi dewasa dan anak di bawah umur demi popularitas artis atau kepentingan rating. Contoh nyata adalah sinetron seperti Ikatan Cinta atau program reality show yang mengglorifikasi pernikahan dini, di mana hubungan romantis antara remaja dan orang tua digambarkan sebagai hal romantis.7 KPAI mencatat bahwa pada 2019 saja, terdapat 35 kasus eksploitasi anak terkait media, dengan 83% berupa prostitusi anak yang dipromosikan melalui konten visual.8 Tayangan ini tidak hanya melanggar klasifikasi usia, tetapi juga membentuk persepsi masyarakat bahwa interaksi orang dewasa dan anak yang intim adalah hal yang lumrah, sehingga mempercepat proses grooming di dunia nyata. Minimnya kesadaran masyarakat terhadap child grooming menjadi faktor krusial yang memperparah masalah ini. Di Indonesia, banyak orang tua dan komunitas menganggap pendekatan orang dewasa kepada anak sebagai “cinta monyet” atau perhatian biasa, sehingga mengabaikan tanda-tanda seperti pemberian hadiah berlebih atau rahasia bersama.9 Penelitian di sekolah dasar menunjukkan rendahnya pengetahuan siswa tentang ciri pelaku grooming, disebabkan kurangnya edukasi formal dari keluarga dan sekolah.10 Norma budaya “hormati orang tua” membuat anak enggan melapor, sementara orang tua jarang memantau aktivitas online anak di tengah maraknya Media Sosial Online seperti TikTok, Instagram dan Platform media sosial lainnya. Survei KPAI mengungkap bahwa 83% kasus eksploitasi tidak terdeteksi karena anggapan masyarakat bahwa hal tersebut adalah bagian dari tradisi atau hiburan semata. Akibatnya, grooming berkembang subur, dengan pelaku memanfaatkan kepercayaan sosial untuk mengisolasi korban. Rendahnya literasi ini juga terlihat di daerah pedesaan, di mana acara dangdut lokal justru menjadi ajang perjodohan informal yang dianggap sebagai hiburan keluarga.
DASAR HUKUM
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia telah kuat, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai landasan utama yang masih berlaku hingga 2026.11 UU ini menjamin hak anak atas perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan seksual, dengan Pasal 76H Sampai 76I secara spesifik melarang tindakan prostitusi anak, pornografi anak, dan bentuk grooming sebagai pendahulu. Sanksi pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, termasuk untuk pelaku yang memanfaatkan media.12 Selain itu, Konvensi Hak Anak (ratifikasi UU No. 23/2002) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289 tentang percabulan anak melengkapi kerangka hukum.13 Khusus untuk siaran televisi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (diamandemen UU No. 28/2010) dan regulasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mewajibkan klasifikasi program berdasarkan usia, dengan sensor ketat untuk konten anak. Pasal 36 ayat (3) mengharuskan tanda klasifikasi huruf dan usia ditampilkan jelas, sementara Surat Edaran KPI 2025 mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelanggar.14 Meskipun ada usulan revisi UU Perlindungan Anak pada 2025 untuk memperkuat wewenang KPAI, regulasi saat ini tetap efektif jika terus ditegakkan. Namun nyatanya, implementasi masih lemah karena minimnya pengawasan di lapangan.
SARAN & SOLUSI
Ke depan, pencegahan child grooming memerlukan pendekatan multifaset. Pertama, orang tua dan pendidik harus membangun komunikasi terbuka, mendidik anak tentang batasan sehat, dan memantau aktivitas digital dengan aplikasi pengawasan. KPAI merekomendasikan layanan pengaduan ramah anak di tingkat daerah, serta kampanye sekolah tentang tanda grooming seperti isolasi atau hadiah mencurigakan. Kedua, pemerintah melalui KPI harus menegakkan sanksi tegas terhadap acara televisi yang bermasalah, termasuk larangan segmen perjodohan di program dangdut. Ketiga, masyarakat perlu literasi massal melalui media sosial dan komunitas, bekerja sama dengan LSM untuk workshop pencegahan. Revisi UU Perlindungan Anak guna memperluas definisi grooming digital dan memperkuat rehabilitasi korban juga mendesak.15 Kolaborasi antara keluarga, sekolah, media, dan penegak hukum akan memutus rantai eksploitasi ini, menciptakan ruang lingkungan aman bagi anak-anak di Indonesia. Dari sini kita bisa melihat bahwasanya child grooming bukanlah isu abstrak, melainkan ancaman nyata yang didorong oleh ketidakpedulian media dan masyarakat. Dengan kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia dapat melindungi generasi mudanya dari eksploitasi terselubung ini.
#STOPNORMALISASIHUBUNGANORANGTUADANANAKYANGBERSIFATINTIM
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “KPAI Soroti Praktik Child Grooming yang Kerap Luput Terdeteksi, Tekankan Edukasi dan Penguatan Layanan Pengaduan,” 14 Januari 2026, https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-soroti-praktik-child-grooming-yang-kerap-luput-terdeteksi-tekankan-edukasi-dan-penguatan-layanan-pengaduan. ↩︎
- Alodokter, “Child Grooming, Modus Pelecehan pada Anak yang Jarang Disadari,” 25 Mei 2025, https://www.alodokter.com/child-grooming-modus-pelecehan-anak-yang-jarang-disadari. ↩︎
- Halodoc, “Mengenal Child Grooming dan Dampaknya pada Anak,” 11 Januari 2026, https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-child-grooming-dan-dampaknya-pada-anak. ↩︎
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, “Child Grooming: Ancaman Tak Kasat Mata yang Harus Diwaspadai,” 24 Juli 2025, https://dpppa.tangerangkab.go.id/detail-berita/child-grooming-ancaman-tak-kasat-mata-yang-harus-diwaspadai. ↩︎
- Detik.com, “5 Tahapan Child Grooming Lengkap Cara Mencegah dan Panduan Melapor,” 16 Januari 2026, https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8310539/5-tahapan-child-grooming-lengkap-cara-mencegah-dan-panduan-melapor. ↩︎
- Polres Kudus, “Child Grooming: Ancaman Berbahaya Bagi Anak dan Bagaimana Mencegahnya,” 27 September 2025, https://polreskudus.com/2025/09/27/child-grooming-ancaman-berbahaya-bagi-anak-dan-bagaimana-mencegahnya/. ↩︎
- YouTube, “Manis di Sinetron, Pahit di Usia Anak | Buka Data,” 13 Februari 2021,
https://www.youtube.com/watch?v=catcnyQB5YI ↩︎ - Universitas Sains Malaysia, “Analisis Framing Pemberitaan Dugaan Eksploitasi Anak,” 2019, https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/G31A/2019/G.331.19.0012/G.331.19.0012-15-File-Komplit-20230825104918.pdf. ↩︎
- Detik.com, “Apa Itu Child Grooming? Kenali Tanda-tanda hingga Ciri Pelaku,” 5 Oktober 2024, https://www.detik.com/jatim/berita/d-7574294/apa-itu-child-grooming-kenali-tanda-tanda-hingga-ciri-pelaku. ↩︎
- Universitas Islam Bandung, “Peningkatan Pengetahuan Siswa Sekolah Dasar tentang Child Grooming,” diakses 2026, https://journal.unisa-bandung.ac.id/index.php/jaia/article/download/560/274. ↩︎
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014. ↩︎
- Pengadilan Negeri Palopo, “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak,” 31 Desember 2020, https://pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-per. ↩︎
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, “UU No. 35 Tahun 2014,” 17 Oktober 2014, https://web.simalungunkab.go.id/wp-content/uploads/2023/03/UU-Nomor-35-Tahun-2014-tentang-Perlindungan-Anak.pdf ↩︎
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), “Surat Edaran KPI Pusat Tentang Klasifikasi Program dan Surat Tanda Lulus Sensor,” 24 November 2025, https://www.kpi.go.id/id/edaran-dan-sanksi/35635-surat-edaran-kpi-pusat-tentang-klasifikasi-program-dan-surat-tanda-lulus-sensor. ↩︎
- Partai NasDem, “Perkuat Wewenang KPAI melalui Revisi UU Perlindungan Anak,” 26 Mei 2025, https://partainasdem.id/2025/05/26/perkuat-wewenang-kpai-melalui-revisi-uu-perlindungan-anak/. ↩︎
Tinggalkan Balasan