Wacana penghapusan Pilkada langsung dan pengembaliannya ke tangan DPRD muncul sebagai respons atas hasil Pilkada 2024 yang mengejutkan banyak pihak. Usulan ini, yang didukung Presiden Prabowo Subianto, diklaim untuk efisiensi anggaran, tapi justru menimbulkan kekhawatiran besar soal erosi demokrasi lokal. Isu ini mulai mencuat pasca Pilkada serentak 2024, tepatnya sekitar Desember 2024, ketika beberapa kalangan politik tampak gelisah dengan hasil pemilu yang dianggap tidak sesuai harapan. Pilkada kemarin menelan biaya sekitar Rp 41 triliun, dan ini jadi alasan utama yang dikemukakan untuk usulan perubahan sistem. Usulan konkret datang dari DPRD, dengan dorongan kuat dari Partai Golkar yang memasukkannya ke dalam rekomendasi Rapimnas I mereka pada 20 Desember 2025, serta dukungan dari Gerindra dan partai koalisi lainnya di parlemen.
Partai-partai pendukung mayoritas datang dari koalisi penguasa, seperti Golkar yang jadi pengusung utama dengan argumen kedaulatan rakyat lewat DPRD, Gerindra yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo, dan sebagian besar fraksi parlemen lainnya. Sementara itu, PDI Perjuangan (PDI-P) jadi satu-satunya partai besar yang tegas menolak, menyebutnya sebagai kemunduran demokrasi dan pencabutan hak rakyat yang sudah diberikan. Pengamat seperti ICW juga menyoroti bahwa wacana ini muncul dari logika yang mengkhawatirkan, terutama setelah Pilkada 2024 yang penuh dinamika politik uang dan dinasti.
Penolakan terhadap wacana ini wajib dilakukan karena secara langsung merenggut hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, yang sudah jadi bagian dari reformasi pasca 1998. Efisiensi anggaran boleh jadi alasan permukaan, tapi substansinya justru membuka pintu politik patronase, di mana DPRD yang didominasi partai penguasa bisa menunjuk kepala daerah loyal tanpa suara rakyat. Niat busuk di baliknya sangat jelas: memperluas pengaruh kekuasaan pusat ke daerah melalui jaringan patron klien. Dengan kepala daerah dipilih DPRD, maka partai koalisi seperti Golkar dan Gerindra bisa memastikan loyalitasnya, memperkuat basis dukungan politik mereka, dan mengurangi ruang bagi kandidat independen ataupun oposisi. Ini mirip praktik patronase di pemilu sebelumnya, di mana suara dibeli atau dukungan dimobilisasi elit, tapi kini lebih parah karena rakyat bahkan tak dilibatkan. Akibatnya, akuntabilitas menurun, transparansi hilang, dan daerah rentan jadi alat ekstensi kekuasaan pusat, bukan wakil aspirasi lokal.
Presiden Prabowo menyatakan kita harus meniru Malaysia, Singapura, dan India, di mana kepala daerah dipilih legislatif untuk efisiensi. Namun, pernyataan ini keliru karena sistem demokrasi ketiga negara itu berbeda fundamental dengan Indonesia. Malaysia menganut demokrasi parlementer di bawah monarki konstitusional, di mana Perdana Menteri dan pemimpin daerah ditentukan mayoritas parlemen, bukan presiden terpilih langsung seperti kita. Singapura super presidensial dengan checks and balances ketat, tapi tetap punya pemilu langsung untuk memilih parlemen yang kuat. India federal parlementer, dengan chief minister dipilih assembly tapi presiden seremonial, sementara Indonesia presidensial murni dengan presiden eksekutif terpilih rakyat. Meniru mereka berarti mengabaikan UUD 1945 yang menekankan kedaulatan rakyat langsung, bukan perwakilan semata, sehingga wacana ini tak relevan dan berbahaya bagi karakter demokrasi kita.
Secara yuridis, wacana ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis di mana “demokratis” di sini diartikan pemilihan langsung oleh rakyat, sesuai amanat alinea keempat tentang kerakyatan. Regulasi pelaksanaan Pilkada kini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (pengganti ketentuan UU No. 32 Tahun 2004), yang secara eksplisit menegaskan pemilihan langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon secara demokratis berdasarkan asas LUBER JURDIL. Pengembalian ke DPRD akan melanggar prinsip checks and balances, karena eksekutif daerah jadi boneka legislatif, mirip era Orde Baru yang sudah direformasi. Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait Pilkada juga menegaskan hak pilih langsung sebagai hak asasi, tak bisa diubah demi efisiensi semata. Lebih lanjut, ini bisa digugat sebagai pelanggaran Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jika diterapkan, wacana ini tak hanya hemat anggaran tapi justru mahal secara demokrasi: muncul dinasti politik lebih parah, politik identitas merajalela di balik pintu DPRD, dan rakyat kehilangan bargaining power. Bayangkan bupati atau gubernur yang tak lagi takut rakyat, tapi hanya kepada partai, ini adalah resep korupsi sistemik. Melihat wacana ini bikin miris, karena reformasi 1998 yang susah payah direbut rakyat kini terancam.
Pemerintah bisa perbaiki Pilkada tanpa hapus hak rakyat, seperti batasi biaya kampanye, digitalisasi suara, atau jadwal non serentak bertahap.
PDI-Perjuangan benar: seharusnya potong fasilitas elite dulu, bukan kebiri rakyat. Partisipasi publik harus ditingkatkan, bukan dikurangi. Dengan begitu, demokrasi lokal tetap hidup, dan kekuasaan tak jadi monopoli segelintir elit.
Tinggalkan Balasan