Fakultas Hukum Univrsitas Mulawarman bisa melakukan dampak kepada masyarakat luar dari mana saja, salah satunya dari Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melaksanakan kegiatan ibadah dan pelayanan sosial di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pelayanan sosial yang sebelumnya diajukan kepada pihak rutan pada 24 Februari 2026. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan rohani, berbagi kasih, serta memberikan semangat pemulihan kepada para warga binaan. Kegiatan ini dikoordinasikan saudara Axel Sumalong selaku Koordinator Persekutuan dan Pengembangan (P2) PMK Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama tujuh orang lainnya. Kehadiran para mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap warga binaan melalui pelayanan rohani serta interaksi sosial yang membangun semangat pemulihan dan harapan. Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WITA tersebut, para mahasiswa melaksanakan ibadah bersama warga binaan serta berbagi motivasi dan dukungan moral. Selain menjadi kegiatan pelayanan sosial, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa hukum untuk melihat secara langsung kondisi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam kunjungan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Samarinda ditemukan fakta bahwa kondisi rutan saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), di mana jumlah warga binaan yang ada melebihi kapasitas ideal yang seharusnya dapat ditampung oleh rutan. Kondisi ini tentu berdampak pada keterbatasan ruang hunian serta dapat mempengaruhi efektivitas proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.
Fenomena kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan ini juga menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Menurut pandangan Eddy Hiariej, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menekankan pentingnya reformasi dalam sistem penahanan serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Salah satu gagasan yang dikemukakan adalah perlunya pembatasan penggunaan penahanan yang tidak perlu serta mendorong alternatif pemidanaan agar tidak menambah kepadatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, kegiatan pelayanan sosial ini tidak hanya memberikan dampak positif secara spiritual bagi warga binaan, tetapi juga menjadi pengalaman empiris bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam memahami realitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi rutan yang melebihi kapasitas menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana serta kebijakan pemidanaan yang lebih humanis menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, PMK Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berharap dapat terus berkontribusi dalam pelayanan sosial sekaligus meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan hukum dan kemanusiaan yang terjadi di dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
