Ketika Aparat Bertindak Keparat : Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum?

Dalam negara hukum hadirnya aparat penegak hukum merupakan representatif negara yang paling dekat dengan rakyat, terutama aparat kepolisian yang hadir bukan hanya untuk menegakan aturan, melainkan simbol dari perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Namun, ketika kekerasan justru datang dari institusi yang seharusnya melindungi, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman melainkan juga fondasi kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat terhadap warga sipil, bahkan terhadap anak sekolah, menghadirkan paradoks serius dalam praktik penegakan hukum. Di satu sisi, aparat diberi kewenangan menggunakan kekuatan demi menjaga ketertiban. Di sisi lain, kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum, etika, serta prinsip hak asasi manusia. Ketika batas itu dilanggar, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

Masalah utama dari tindakan represif aparat bukan semata pada peristiwa individual, tetapi pada d. ampak struktural yang ditimbulkannya. Setiap tindakan kekerasan tanpa akuntabilitas memperlebar jarak antara rakyat dan institusi penegak hukum. Masyarakat yang seharusnya merasa dilindungi justru menjadi waspada, bahkan takut. Dalam jangka panjang, kondisi ini melahirkan apa yang disebut sebagai trust deficit krisis kepercayaan terhadap lembaga negara. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam sistem penegakan hukum modern. Tanpa kepercayaan, hukum hanya tampil sebagai alat pemaksa, bukan sebagai mekanisme keadilan. Masyarakat akan patuh karena takut, bukan karena sadar hukum. Ketertiban yang lahir dari rasa takut tidak pernah bertahan lama; ia hanya menciptakan resistensi yang tersembunyi. Selain itu, penggunaan kekerasan yang berlebihan menunjukkan masih kuatnya paradigma koersif dalam praktik kepolisian sebuah cara pandang yang menempatkan masyarakat sebagai objek yang harus dikendalikan, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi. Padahal, dalam negara demokratis, pendekatan keamanan seharusnya bertransformasi dari force-based policing menjadi service-based policing, di mana aparat hadir sebagai pelayan publik, bukan sebagai alat represi. Krisis ini juga memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang independen dan transparan. Penegakan disiplin internal saja tidak cukup apabila tidak disertai akuntabilitas yang dapat diuji oleh publik. Tanpa keterbukaan, setiap proses penanganan pelanggaran akan selalu dicurigai sebagai upaya melindungi institusi, bukan menegakkan keadilan.

Lebih jauh lagi, kekerasan aparat terhadap generasi muda memiliki dampak psikologis dan sosial yang serius. Anak-anak dan pelajar yang seharusnya belajar tentang hukum sebagai pelindung justru menyaksikan hukum hadir dalam bentuk yang menakutkan. Jika pengalaman pertama generasi muda terhadap negara adalah ketidakadilan, maka yang tumbuh bukan rasa hormat terhadap hukum, melainkan sinisme.

Negara hukum tidak boleh berdiri di atas rasa takut rakyatnya. Ia harus dibangun di atas legitimasi moral, profesionalitas aparat, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Polisi yang kuat bukanlah polisi yang ditakuti, melainkan yang dipercaya. Lantas dimanakah Konstitusi yang menjadi acuan dalam setiap peraturan dan kebijakan. Pasal 28 UUD 1945 tidak hanyahdir dimaknai sebagai aturan dan landasan berfikir yang tertulis namun juga harus diimplementasikan dalam setiap tindakan dari penegak hukum. Artinya sejauh konstitusi dibentuk dan dikodifikasikan justru aparat penegak hukum malah jauh dari apa yang diharapkan dari amanat reformasi salah satunya untuk membenahi sistem dari institusi Kepolisian.

Slogan Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (PRESISI) hadir sebagai program yang dibawakan oleh Kapolri Listyo Sigit pada tahun 2021 hingga saat ini tidak kunjung memperbaiki penegakan hukum yang telah ada. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya pasca reformasi, terjadi pemisahan antara TNI dan Polri yang semula menjadi satu kesatuan yaitu ABRI. Perubahan ini yang kemudian menandai reformasi dari penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengembalikan penegakan hukum sesuai dengan tujuannya dengan beberapa hal diantaranya revisi KUHP, KUHAP serta melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Upaya yang sedemikian panjang tentu diharapkan intitusi yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk berbenah. Namun disatu sisi masih saja ada “oknum” yang melakukan tindakan sewenang-wenangan untuk menghilangkan nyawa anak berusia14 tahun yang masih duduk dibangku Madrasah Tsanawiyah Negeri.

Dalam survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas tentang citra positif lembaga negara Indonesia yang dilakukan pada 4-10 Januari 2025 terhadap 1.000 responden di 38 Provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa Institusi Kepolisian berada diurutan terakhir dan mencerminkan tantangan dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini tentu didasari pada hasil kinerja Polri yang dirasa belum cukup memuaskan bagi masyarakat serta jauh dari tugas dan wewenang yang mereka emban seperti melayani, mengaomi dan lindungi masyarakat.

Oleh karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan pada tataran prosedur, tetapi harus menyentuh budaya kelembagaan, pendidikan etik, pola penggunaan kewenangan, serta sistem pengawasan yang benar-benar independen. Penegakan hukum harus kembali pada tujuan utamanya: menghadirkan keadilan, bukan sekadar ketertiban semu. Jika aparat kehilangan kepercayaan publik, maka negara kehilangan wajahnya di hadapan rakyat. Dan ketika negara tidak lagi dipercaya, hukum tak ubahnya hanya teks tanpa wibawa. Memulihkan kepercayaan itu memang tidak mudah. Tetapi ia harus dimulai dari satu prinsip sederhana: bahwa kekuasaan, sebesar apa pun, tidak pernah boleh berdiri di atas nyawa, martabat, dan hak-hak warga negara yang seharusnya dilindunginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *