
Ilustrasi: Detikcom/https://pin.it/2DBGjymhp
Hari ini tepatnya pada tanggal 14 September 2024 telah terjadi lagi tragedi hilangnya nyawa manusia akibat tenggelam di kolam bekas galian tambang. tragedi ini terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.30 WITA di Dusun Karang Rejo RT.016 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur. Dalam tragedi ini terdapat 2 korban jiwa yang keduanya merupakan anak-anak, yaitu AA yang berumur 10 tahun dan VR yang berumur 9 Tahun. Adanya tragedi ini kembali menambah daftar korban jiwa yang dimakan oleh kolam bekas galian tambang, dimana total terdapat 51 korban jiwa dari tahun 2011 hingga saat ini.
Hal ini menandakan bahwasanya masih banyak kegiatan pertambangan yang abai ataupun ogah untuk menimbun kembali lubang bekas galian tambang (reklamasi) sehingga lama-kelamaan lubang tersebut menjadi kolam yang dimana hingga saat ini kolam tersebut hanya menghasilkan rentetan tragedi hilangnya nyawa manusia. Padahal kegiatan reklamasi ini merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setiap kegiatan pertambangan jika aktivitas tambang-menambang tersebut sudah selesai dilakukan atau tidak mendapatkan lagi bahan tambang yang dicari pada galian tersebut.
Kewajiban reklamasi ini diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 39 huruf k. Kegiatan reklamasi ini juga termasuk menjadi tanggung jawab menteri ESDM sebagaimana tertera pada Pasal 73 ayat 2 yaitu menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang. Jika kemudian perusahaan tersebut tidak melakukan reklamasi pada saat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya habis maka perbuatan perusahaan tersebut memenuhi kriteria yang ada dalam Pasal 161A dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 m.
Kemudian dengan rentetan korban jiwa yang meninggal dalam kolam bekas galian tambang termasuk dalam lemahnya penegakan dan implementasi dari undang-undang yang mengatur reklamasi tersebut, yang disebabkan oleh ketidakacuhan atau ketidakpekaan aparat penegak hukum dalam menindak oknum-oknum perusahaan yang abai terhadap peraturan tersebut maupun para perusahaan tambang liar yang nekat melakukan kegiatan pertambangan tanpa adanya IUP tersebut.
Tinggalkan Balasan