Tak terasa, tahun 2025 sudah memasuki bulan ke sembilan, yakni bulan September. Bulan yang dalam sejarah 80 tahun kemerdekaan Indonesia, dipenuhi oleh tragedi dan rentetan kasus pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM) oleh negara kepada rakyatnya. Bulan yang menjadi saksi betapa kejam dan kejinya negara terhadap orang-orang yang memperjuangkan hak-haknya secara aktif dan kritis namun malah dibungkam, ditahan, disiksa, dan kekerasan lainnya hingga kehilangan nyawa. September hitam, yakni istilah untuk mengingat dan mengenang kembali sejumlah kasus kelam yang terjadi di bulan September dalam sejarah Indonesia yang hingga saat ini tak kunjung diatasi atau diselesaikan oleh negara dengan cara yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Berikut beberapa peristiwa kelam yang pernah terjadi di Indonesia sebagai pengingat bahwa masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib, seorang aktivis pembela HAM yang meninggal di usia 38 tahun pada tanggal 7 September 2004. Beliau tewas diracun dalam penerbangan rute Indonesia-Singapura-Amsterdam menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Munir dikenal sebagai seorang yang aktif dan dengan suara lantang membela hak asasi manusia (HAM). Sebelum kematiannya, Munir sering mengkritik sejumlah Rancangan Undang-Undang, termasuk Rancangan Undang-Undang Badan Intelijen Negara dan Rancangan Undang-Undang TNI Tahun 2004. Suaranya yang kritis terhadap kebijakan yang dianggap represif membuatnya menjadi sasaran kelompok-kelompok yang tidak ingin perubahan.[1]Beliau meninggal akibat diracun dengan racun arsenik yang diduga dicampurkan dalam minuman atau makanan yang Munir konsumsi.
Tragedi Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tanggal 12 September 1984, merupakan konflik antara pihak aparat keamanan dan warga mengenai urusan politik yang lama-kelamaan meluas menjadi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Peristiwa ini didasari oleh penolakan kebijakan oleh masyarakat hingga kalangan Ulama yang memprotes kebijakan Presiden Soeharto yang menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal. Protes terhadap kebijakan tersebut pun dilakukan dengan cara penempelan pamflet protes kebijakan yang bernada keras serta ceramah dan pidato mengenai penolakan Pancasila sebagai asas tunggal, menolak larangan memakai jilbab bagi anak-anak perempuan, anti-China, dan protes biaya pengurusan KTP yang mahal. Hingga seorang prajurit TNI bernama Sertu Hermanu pun menurukan paksa pamflet tersebut. Tidak hanya itu, kemarahan warga semakin terpancing ketika penghapusan pamflet dilakukan menggunakan air kotor dan memasuki masjid menggunakan sepatu lars. Buntut dari permasalahan ini ialah aksi protes besar yang memakan korban. Menurut catatan Komnas HAM, setidaknya 55 orang terluka dan 23 orang meninggal dunia akibat tindakan represif negara dalam tragedi Tanjung Priok, serta ratusan orang ditangkap.[2]
Pembunuhan Pendeta Yeremia
Pembunuhan terhadap seorang pendeta sekaligus pemimpin Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) di Hitadipa, terjadi pada tanggal 19 September 2020. Menurut Amnesty International Indonesia, pengusutan kasus yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu jauh dari kata tuntas, keadilan belum terpenuhi, dan kekerasan masih berlangsung di Tanah Papua. Peristiwa penembakan dan penyiksaan ini terjadi di kandang babi milik Pendeta Yeremia yang lokasinya terletak di Kampung Bomba, Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa, Pendeta Yeremia meninggal karena kehabisan darah setelah disiksa dengan cara ditembak di lengan kirinya dari jarak kurang dari 1 meter, dan atau tindak kekerasan lainnya. Selain mengalami penembakan, Pendeta Yeremia juga mengalami tindak kekerasan berupa jeratan menggunakan tangan atau alat seperti tali, dan lain-lain untuk memaksa Pendeta Yeremia berlutut, yang mana hal ini dibuktikan dengan jejak abu tungku yang terlihat pada lutut kanan jasad Pendeta Yeremia.[3]
Pembunuhan Salim Kancil
Peristiwa keji ini terjadi pada tanggal 26 September 2015, yang mana Salim Kancil meninggal setelah mengalami berbagai penyiksaan yang kejam oleh 40 orang preman suruhan Kepala Desa Haryono. Salim Kancil, merupakan pejuang lingkungan yang kehilangan nyawanya akibat kegigihan dan suara lantangnya bersama Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar yang menentang adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang mengakibatkan rusaknya lingkungan desa mereka, dan menyebabkan aluran irigasi rusak serta tanaman padi yang tidak dapat tumbuh akibat air laut yang menggenangi persawahan. Penambangan pasir ilegal ini juga mengancam kesehatan warga melalui debu yang bertebaran, serta menghilangkan akses terhadap warisan budaya dan permukiman yang layak.[4]
Tragedi Semanggi II
Peristiwa ini terjadi karena adanya protes dari mahasiswa, aktivis, tokoh partai politik, buruh, lembaga nonpemerintah, profesional, dan kelompok masyarakat sipil yang menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya dengan alasan berpotensi mengancam keberlangsungan agenda reformasi, khususnya terkait dengan penghapusan dwifungsi ABRI serta dinilai berpeluang melumpuhkan gerakan masyarakat sipil. Mereka juga mendesak transformasi politik yang lebih besar dan pembenahan dalam pemerintahan, mengutuk pelanggaran atas HAM, upaya korupsi, dan perbuatan arbitrer oleh aparat keamanan. Namun, sayangnya, aksi damai yang digelar dengan tujuan mendorong demokrasi dan membela hak-hak rakyat ini, berakhir tragis setelah tindakan represif dari ABRI yang merespon tekanan massa aksi yang begitu tinggi dan dahsyat untuk menolak RUU PKB. KontraS menyebutkan bahwa, sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya luka-luka. Salah satu korban dalam peristiwa ini adalah Yun Hap yang meninggal akibat tembakan peluru tajam yang bersarang tepat di punggung kiri atas.[5]
Kekerasan Kepada Massa Aksi Reformasi Dikorupsi
Peristiwa demonstrasi ini dimulai pada September 2019, ketika Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi melancarkan aksi demonstrasi guna menuntut perubahan sejumlah undang-undang yang dianggap bermasalah saat itu, yaitu RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA, dan membatalkan UU KPK, menuntut reformasi birokrasi, penuntasan pelanggaran HAM dan transparansi dalam pengelolaan negara, serta hentikan perusakan alam Indonesia. Namun, aksi demonstrasi ini berujung ricuh dan memakan korban jiwa setelah mengalami bentrok antara massa aksi dengan aparat keamanan. Korban meninggal dunia yakni dua mahasiswa di Sulawesi Tenggara, seorang warga sipil, dan dua orang pelajar di Jakarta.[6]
Tragedi Pembantaian 1965
Tragedi ini merupakan salah satu peristiwa kelam yang pernah terjadi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Akar dari peristiwa ini ialah penculikan dan pembunuhan terhadap Jenderal Ahmad Yani, Letjen R. Suprapto, Letjen S. Parman, Mayjen MT Haryono, Mayjen D. I. Panjaitan, Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, Kapten Pierre Tendean, Kolonel Sugiyono, dan Bripka K.S. Tubun yang ditemukan di Lubang Buaya. Akibat dari peristiwa tersebut atau yang dikenal sebagai peristiwa G30S, Indonesia melakukan penangkapan paksa dan pembantaian secara besar terhadap orang-orang yang dianggap bersangkut paut dengan Partai Komunis Indonesia, yang pada saat itu dituduh sebagai dalang dari G30S. Peristiwa ini mengakibatkan ribuan hingga jutaan kematian, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Refleksi terhadap September Hitam
Peristiwa-peristiwa di atas mungkin hanya sebagian dari banyaknya peristiwa, kejadian, atau kasus pelanggaran HAM yang terjadi kepada orang-orang yang tak bersalah, yang dengan suara lantang aktif membela hak-hak masyarakat sipil, dan yang kritis terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. September Hitam bukan untuk dirayakan, namun untuk dijadikan refleksi bahwa dalam perjalanan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, banyak terjadi peristiwa-peristiwa yang mengerikan yang memakan korban jiwa. Negara, hingga saat ini belum menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan dibiarkan begitu saja menyisakan isak tangis keluarga korban yang terus menuntut keadilan.
*Tulisan ini sudah dimuat di media Prokal
[1] Topan Yuniarto. “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 02.42 WITA).
[2] Topan Yuniarto. “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 03.13 WITA).
[3] Amnesty Internasional, “Pembunuhan Pendeta Yeremia: Empat Tahun Tanpa Keadilan”, (https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembunuhan-pendeta-yeremia-empat-tahun-tanpa-keadilan/09/2024/#:~:text=Hasil%20penyelidikan%20menyatakan%20Pendeta%20Yeremia,dan%20atau%20tindak%20kekerasan%20lainnya, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 03.31 WITA).
[4] Topan Yuniarto. “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 03.13 WITA).
[5] Topan Yuniarto. “September Hitam: Rentetan Catatan Pelanggaran HAM di Bulan September”, (https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/september-hitam-rentetan-catatan-pelanggaran-ham-di-bulan-september?track_source=kompaspedia-paywall, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 03.13 WITA).
[6] Dini Putri, “September Hitam: Rentetan Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia”, (https://www.detik.com/jabar/berita/d-6912982/september-hitam-rentetan-sejarah-kelam-pelanggaran-ham-di-indonesia, diakses pada tanggal 06 Sep. 25, pada pukul 06.26 WITA).
Tinggalkan Balasan