Oleh: Bowo
Dalam rentan waktu yang berdekatan, dari awal tahun 2025 sampai sekarang telah terjadi 3 kasus kekerasan seksual di fakultas hukum universitas mulawarman. Mulai dari verbal maupun non-verbal, kasus-kasus ini mencuat kepermukaan beberapa waktu belakangan akibat dari ketidakprofesionalan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang seharusnya juga berperan penting dalam mengawal kasus ini. Namun, kasus ini lamban ditangani atau dikawal sehingga kasus-kasus tersebut seolah larut lenyap terbawa arus laut.
Mulai dari kasus pertama dan Kedua, tidak ada keseriusan dalam mengawalnya sampai tuntas sehingga korban tidak mendapatkan keadilan baginya, sampai muncul kasus ketiga yang juga mengejutkan keluarga mahasiswa fakultas hukum universitas mulawarman. Kasus ketiga muncul langsung mendapatkan respon dari pihak dekanat fakultas hukum universitas mulawarman yang langsung memberikan sanksi kepada pelaku berupa SURAT TEGURAN karena kasus yang dilakukan adalah verbal. Namun, muncul kembali kekecewaan keluarga mahasiswa fakultas hukum kepada BEM FH UNMUL karena memamerkan kedekatan kepada pelaku pada kasus ketiga, hal ini diperkuat dengan adanya postingan yang dibuat oleh salah satu staf pengurus BEM FH UNMUL yang memicu gelombang kekecewaan sehingga sempat muncul hastag #KAMIKECEWADENGANBEM karena dianggap tidak memikirkan bagaimana nasib korban melihat hal tersebut. Selang waktu beberapa saat, muncul video permintaan maaf dari Wakil Presiden BEM FH UNMUL atas kelalaian atau kesalahpahaman yang terjadi sehingga bisa meredam amarah keluarga mahasiswa fakultas hukum universitas mulawarman.
Namun, sayang beribu sayang. Kesalahan kembali terulang, BEM FH UNMUL kembali memamerkan kedekatannya kepada pelaku kasus ketiga dengan memberikan izin kepada pelaku untuk mengikuti kegiatan 17an yang diadakan di fakultas hukum beberapa waktu lalu. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, pelaku memang sudah mendapatkan hukumannya. Tapi, apakah tidak ada rasa bersalah yang terbesit di hati pelaku atas apa yang sudah di lakukannya? Dan apakah BEM FH UNMUL juga memiliki hati nurani untuk memikirkan bagaimana nasib korban jika mengetahui hal tersebut? Apakah korban langsung bisa merasa aman jika pelaku sudah diberikan hukuman?
Untuk itu, setiap manusia berhak memiliki rasa aman atas kekerasan seksual, baik itu di tempat publik, seperti sekolah, kampus, kantor dan diruang publik lainya. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kasus kekerasan seksual baik itu verbal ataupun non verbal, tidak bisa dibenarkan dan harus di tangani dengan serius. Karena ini menyangkut nasib masa depan korban yang tentunya pasti mengalami gangguan terhadap mentalnya akibat perlakuan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang ia lakukan dan korban di jamin atas keadilannya.
#SAVEFAKULTASHUKUMUNMUL
#KAMIBERSAMAKORBAN
#JANGANDIAM
#LAWAN
Tinggalkan Balasan