Kurang lebih 117 tahun sejak tahun 1889, hari Buruh disahkan oleh Kongres Internasional di Paris, yang menghasilkan kesepakatan bahwa setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari Buruh sedunia. Tentunya hari Buruh ini tidak serta merta timbul dan muncul ke permukaan sejarah begitu saja. Hari Buruh memiliki sejarah dan perjalanan yang panjang dalam mencatatkan dan menggoreskan garis sejarah. Sejarah mengenai gerakan buruh saat May Day diawali pada saat abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana ketika para buruh melakukan aksi guna menuntut hak-haknya sebagai pekerja, yang mana salah satu tuntutannya ialah menginginkan jam kerja maksimal delapan jam per hari. Hal tersebut bukanlah tanpa sebuah alasan dan keresahan, hal tersebut lahir akibat jam kerja buruh di pabrik dan di perkebunan dapat mencapai lebih dari delapan jam per hari dan juga mereka diperlakukan secara tidak manusiawi hingga menyebabkan kematian sampai ribuan orang setiap tahunnya.
Selain menuntut hak-hak para buruh, May Day juga untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886, yang mana pada saat itu, terdapat konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi. Pada saat itu, diduga terdapat lebih dari 300.000 pekerja di seluruh negara bagian Amerika Serikat melakukan aksi “mogok kerja” dengan tujuan untuk mendukung tuntutan jam kerja. Yang mana di hari-hari berikutnya, semakin banyak pekerja yang bergabung untuk memperkuat permintaan tersebut. Namun, pada saat aksi mogok kerja tersebut berlangsung, terjadi insiden yang menyebabkan bentrokan antara polisi dan buruh pengunjuk rasa, yang merenggut nyawa banyak orang, terluka, dan juga menimbulkan gelombang represi terhadap gerakan buruh. Kejadian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh, yang berperan dalam memperkuat solidaritas buruh di seluruh dunia. Gerakan May Day pun dengan cepat menyebar ke Eropa, hingga pada tahun 1890, terdapat lebih dari 300.000 orang berunjuk rasa dalam rapat May Day di London.[1]
Buruh
Di dunia modern ini, di mana hampir seluruh bagian bumi dipenuhi dengan berbagai macam industri, mulai dari industri pertambangan, industri manufaktur (makanan, perminyakan, kertas, kayu, kulit, tekstil, pakaian jadi, alat transportasi, dan peralatan listrik), industri media berita, industri farmasi, industri hiburan, industri konstruksi, industri elektronik, dan lain sebagainya. Agar industri-industri tersebut berjalan dengan baik, maka dibutuhkanlah orang-orang yang bekerja di industri tersebut. Orang-orang itu biasa disebut dengan pekerja atau buruh. Pekerja atau Buruh adalah orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan.
Terdapat dua klasifikasi buruh, yakni berdasarkan keahlian dan berdasarkan status pekerjaan. Buruh yang berdasarkan pada keahlian dibagi dalam dua bagian, buruh white collar yang merupakan pekerja profesional dengan pendidikan dan keahlian khusus seperti dokter, dan pekerjaan ini biasanya bekerja di kantor dan menerima gaji bulanan. Adapun blue collar yang merupakan buruh kasar yang lebih condong dan menggunakan tenaga fisik, seperti pekerja konstruksi. Meskipun tidak selalu butuh pendidikan tinggi, mereka tetap memerlukan keterampilan tertentu.
Lalu buruh berdasarkan status pekerjaan, yang dibagi menjadi dua jenis, yakni buruh tetap dan buruh lepas. Buruh tetap biasanya memiliki hubungan kerja dengan jangka panjang dan menerima gaji secara berkala. Dilihat dari status kontrak, mereka bisa saja merupakan pegawai tetap atau kontrak. Lalu buruh lepas yang merupakan buruh yang bekerja berdasarkan proyek atau waktu tertentu, di mana upah dihitung harian, mingguan, atau per pekerjaan. Adapun hubungan kerja berakhir setelah pekerjaan selesai.[2]
Outsourcing Kesengsaraan Buruh di Indonesia
Di Indonesia sendiri, Hari Buruh baru mulai diperingati pada tanggal 1 Mei tahun 1918 oleh organisasi Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Hal ini bermula setelah seorang tokoh kolonial bernama Adolf Baars protes mengenai harga sewa tanah yang dimiliki kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan sebuah tempat dan digunakan untuk kegiatan perkebunan. Pasca masa kolonial, peringatan Hari Buruh kembali diaktifkan pada masa kemerdekaan, sehingga pada tanggal 1 Mei 1946, peringatan Hari Buruh diajukan oleh Kabinet Sjahrir agar ditetapkan secara resmi. Kemudian, pada tahun 1948, disahkan UU No. 12/1948 yang mengatur untuk agar setiap tanggal 1 Mei terdapat larangan bekerja untuk para buruh. Hingga pada akhirnya, pada tanggal 1 Mei tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
Namun, penetapan hari Buruh di Indonesia sebagai Hari Libur Nasional tak menjadi jaminan bahwa hak-hak serta kesejahteraan para buruh di Indonesia terjamin. Salah satu permasalahan yang dihadapi para Buruh di Indonesia adalah permasalahan outsourcing.
Outsourcing, atau yang biasa disebut sebagai alih daya, adalah praktik ketika suatu perusahaan menyerahkan sebagian jenis pekerjaan kepada pihak ketiga, dengan tujuan untuk efisiensi. Namun, efisiensi ini datang dengan harga yang tidak murah terutama bagi para pekerjanya. Lebih jauh, sistem kerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diuraikan lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Di dalamnya diatur bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, tetapi pada praktiknya, pembatasan ini kerap dilanggar, bahkan dilegalkan secara samar melalui klausul fleksibel.
Setelah UU Ciptaker diimplementasikan, begitu banyak kelompok yang mengevaluasi bahwa perlindungan terhadap pekerja outsourcing justru semakin melemah. Pengaturan yang dulu membatasi dan melindungi kini menjadi lebih kendur. Salah satu kritik utama adalah lenyapnya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dan boleh dialihdayakan. Konsekuensinya, ada begitu banyak pekerja yang dikontrak dalam waktu yang sangat pendek, bahkan hanya beberapa bulan, tanpa adanya suatu jaminan kelanjutan atau ganti rugi yang mencukupi. Salah satu poin yang memicu kekhawatiran adalah penghapusan pasal-pasal yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali atau memberi kompensasi yang jelas saat kontrak habis. Selain itu, dengan sistem vendor, pekerja sering kali tidak memiliki posisi tawar terhadap perusahaan pengguna jasa (user), karena secara hukum mereka bukanlah karyawan perusahaan tersebut.
Persoalan outsourcing tidak bisa dipandang sekadar permasalahan tentang gaji yang lebih rendah dari pegawai tetap. Persoalan ini juga mencakup isu loyalitas, keadilan, dan martabat pekerja atau buruh sebagai manusia. Minimnya jaminan sosial, tidak adanya akses terhadap pelatihan dan pengembangan karier, serta status kerja yang rawan membuat pekerja outsourcing mudah mengalami stres kerja, ketidakpuasan, hingga kelelahan mental. Situasi dan kondisi ini pada akhirnya akan memengaruhi keproduktifan perusahaan itu sendiri. Bahkan, riset menunjukkan bahwa loyalitas pekerja outsourcing jauh lebih rendah dibanding pekerja tetap, dan tingkat perputaran karyawan (turnover) jauh lebih tinggi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, terdapat sekitar 34% dari total tenaga kerja formal di Indonesia bekerja dalam sistem kontrak dan outsourcing. Sektor yang paling banyak menggunakan sistem outsourcing antara lain manufaktur, logistik, energi, keamanan, dan kebersihan. Adapun survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Ketenagakerjaan, lebih dari 62% pekerja outsourcing mengaku tidak puas terhadap kondisi kerja mereka, terutama dari segi upah, keamanan kerja, dan akses terhadap jaminan sosial. Bahkan 15% pekerja outsourcing mengalami kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi yang layak.[3]
[1] Joanne Landy Tantreece, “May Day: Jejak Sejarah Hari Buruh Internasional”, diakses pada 30 Apr. 26, pada pukul 14.08 WITA.
[2] Nadhifa Aurellia Wirawan, “Pengertian dan Klasifikasi Buruh, Pekerjaan Apa Saja yang Termasuk?”, (diakses pada 30 Apr. 26, pada pukul 14.20 WITA).
[3] Rizka Khanzanita, “Dibalik Efisiensi: Menelisik Masalah Outsourcing Di Indonesia”, diakses pada 30 Apr. 26, pada pukul 15.24 WITA.