Konflik Kepentingan di Balik Kekaburan Logika DPM FH Unmul

Oleh: Igun

Tahun 2025 menjadi babak baru dalam sejarah organisasi mahasiswa (ormawa) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul). Gejolak demi gejolak bukan hanya dipicu oleh kedunguan pemerintah, tetapi juga oleh kedunguan internal mereka yang duduk di kursi kepengurusan ormawa. Badan Pengurus Inti (BPI) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmul mendapat kecaman keras dari Keluarga Mahasiswa (KM) FH Unmul akibat ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pelecehan seksual. Alih-alih menyelesaikan kasus dengan cepat dan bijak, BPI justru membuat konten jedag-jedug di Instagram Story, yang secara tidak langsung mengumumkan kepada publik bahwa telah terjadi kasus pelecehan seksual. Mirisnya, konten tersebut bahkan di-repost oleh sebagian besar pengurus BEM. Seperti bom waktu, publikasi gegabah itu justru memperkeruh suasana hingga kasus berlarut-larut dan memicu kemarahan KM.

Kondisi ini berujung pada gugatan terhadap BPI di hadapan DPM FH Unmul. Pemohon yang mewakili KM menuntut pertanggungjawaban BEM secara kelembagaan, dengan dua opsi, memakzulkan Presiden BEM atau membubarkan BPI. Jika opsi kedua ditempuh, maka Badan Pengurus Harian (BPH) akan bermusyawarah mufakat untuk menentukan siapa yang dianggap paling capable menduduki kursi BPI. Melalui forum musyawarah luar biasa (Muslub), Presiden dan Wakil Presiden BEM FH Unmul secara personal menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Presiden BEM bahkan menyatakan kesediaannya untuk mundur, namun dengan syarat hanya jika korban menghendakinya. Penulis menilai pernyataan tersebut tidak lebih dari sebuah manuver. Sebab, Presiden BEM sadar betul bahwa ia memiliki kedekatan personal dengan korban, sehingga kecil kemungkinan korban akan meminta dirinya turun dari jabatan. Apabila Presiden BEM benar-benar gentle, ia seharusnya mengundurkan diri tanpa perlu menunggu permintaan korban. Sebab pada titik ini, kegagalan kepemimpinan sudah terang benderang.

Di sisi lain, Wakil Presiden BEM menyampaikan bahwa kabinetnya tidak mungkin berjalan tanpa keberadaan tiga kementerian yang secara kolektif memutuskan keluar, yakni Kementerian Gender, Minat dan Bakat, serta Hubungan Luar Organisasi (meskipun pada akhirnya Menteri dan staf HLO kembali ke kabinet). Pernyataan ini justru menyiratkan bahwa secara kelembagaan, BEM tidak mampu memenuhi tuntutan pertanggungjawaban organisasi sebagaimana diminta oleh pemohon. 

Sayangnya, dalam Sidang Pleno III yang digelar seminggu setelah Sidang Pleno II Muslub, DPM justru memutuskan menolak pemakzulan. Dari sembilan anggota, hanya delapan anggota yang hadir, tiga yang menyetujui pemakzulan, sementara lima lainnya menolak. Dalam surat ketetapan (link surat ketetapan DPM FH Unmul: https://rb.gy/9btnbq) yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi DPM FH Unmul, alasan yang dipakai oleh lima anggota tersebut antara lain

  1. Tidak jelasnya perwakilan KM yang dimaksud karena hanya ⅓ saja yang menyetujui petisi, DPM belum mengkaji masalah tersebut. 
  2. DPM langsung mengadakan muslub tanpa peringatan awal. Mosi tidak percaya kepada Presiden BEM bukan ke arah pemakzulan atau pembubaran BPI
  3. Menimbang masa periode presiden BEM.
  4. Muslub membuat korban merasa tertekan.
  5. Presiden BEM FH bukan pelaku.
  6. Mundurnya kementerian perlu penilaian internal dari anggota BEM itu sendiri.

Adapun peserta peninjau sidang pleno III selaku Menteri Koordinator Internal BEM FH mengatakan bahwa BEM mengambil langkah persuasif dan hanya Kementerian Gender saja yang mengundurkan diri.  

Mari kita luruskan sesat berpikir yang dilakukan oleh lima anggota DPM yang menolak pemakzulan. Argumen pertama, menolak pemakzulan dengan alasan hanya ⅓ KM yang mengisi petisi adalah bentuk pengerdilan aspirasi KM. Sah tidaknya sebuah petisi tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya orang yang ikut menandatangani, melainkan oleh substansi persoalan dan prosedur yang ditempuh. Jika logika DPM FH Unmul dipakai, maka petisi nasional untuk memecat Kompol yang melindas Affan Kurniawan dari 286 juta masyarakat menjadi tidak berarti, sebab hingga kini hanya sekitar 167 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut. Dalam kata lain petisi tersebut bahkan tidak mencapai satu persen dari jumlah penduduk. Apakah DPM FH akan mengatakan bahwa petisi pemecatan Kompol tersebut tidak jelas? Sehingga DPM harusnya menilai petisi sebagai ekspresi aspirasi publik yang menuntut akuntabilitas. Maka dari itu, mengukur legitimasi petisi hanya dengan angka partisipasi adalah sesat pikir, karena demokrasi memberi ruang bagi suara minoritas sekalipun untuk diperhitungkan.

Kedua, argumen bahwa DPM semestinya memberikan peringatan awal sebelum sampai pada forum muslub. Namun faktanya, Ketua DPM sendiri tidak responsif dan lambat menindaklanjuti ketika tuntutan muncul. Jadi, kalau begitu siapa yang sebenarnya salah? DPM tidak bisa menuntut adanya peringatan sementara mereka sendiri lalai menjalankan fungsi pengawasan. Ini jelas menunjukkan inkonsistensi dan kelemahan internal DPM. Pun mengenai argumen bahwa mosi tidak percaya kepada Presiden BEM tidak mengarah pada pemakzulan maupun pembubaran BPI, jelas menunjukkan bahwa anggota DPM sendiri tidak membaca secara cermat tuntutan dalam petisi yang disebarkan. Pernyataan ini hanya memperlihatkan ketidakseriusan mereka dalam memahami substansi masalah yang KM mohonkan pada mereka.

Ketiga, alasan bahwa periode Presiden BEM tinggal sedikit waktu lagi justru tidak relevan. Justru karena sisa periode yang sedikit, proses pemakzulan seharusnya tidak menjadi masalah. Jika memang ada pelanggaran yang mendasar, maka proses hukum dan politik harus tetap berjalan, tanpa memandang lamanya masa jabatan yang tersisa.

Alasan keempat yang menyatakan muslub akan membuat korban merasa tertekan adalah kesesatan berpikir yang menempatkan isu secara terbalik. Muslub bukanlah forum untuk menyalahkan korban, melainkan sarana meminta pertanggungjawaban kepada BPI BEM FH yang secara kelembagaan gagal menjalankan tugasnya. Justru yang membuat korban semakin menderita adalah ketika pelaku masih bisa berkeliaran bebas di lingkungan FH, bahkan dengan leluasa membela diri di media sosial seakan tidak bersalah. Membatalkan muslub dengan dalih “melindungi korban” pada akhirnya hanya memperkuat posisi pelaku dan melemahkan keberanian korban untuk mencari keadilan. Maka, muslub harus dipahami sebagai bentuk perlindungan sistemik bagi korban, bukan sebagai ancaman bagi ketenangan mereka.

Kelima, menolak pemakzulan karena presiden BEM bukan pelaku pelecehan seksual. Ini jelas argumentasi paling konyol. Masalah utama yang melahirkan forum muslub bukanlah soal siapa pelaku, melainkan kegagalan BPI dalam menjalankan alur koordinasi yang menyebabkan penanganan kasus berlarut-larut. Konsekuensi dari kelalaian ini jelas: terduga pelaku tetap dapat beraktivitas bebas di sekitar fakultas, sementara korban justru menanggung beban psikologis lebih lama. Hal ini menunjukkan absennya kepekaan kelembagaan dan buruknya tata kelola organisasi mahasiswa. 

Alasan keenam yang menolak pemakzulan dengan dalih bahwa mundurnya kementerian harus dinilai oleh internal BEM sendiri jelas keliru dan mengandung conflict of interest. Bagaimana mungkin sebuah organisasi yang kepalanya bermasalah justru dinilai oleh orang-orang di bawah kepemimpinannya? Sudah tentu ada tekanan struktural dan keberpihakan yang membuat penilaian itu tidak objektif. Justru di sinilah fungsi DPM sebagai lembaga pengawas diuji, untuk memastikan adanya check and balance ketika BEM gagal menjalankan tanggung jawabnya. Jika DPM malah melempar tanggung jawab kepada BEM sendiri, maka mereka tidak hanya lalai sebagai pengawas, tetapi juga menutup mata terhadap konflik kepentingan yang nyata di depan mata.

Pun langkah persuasif yang diambil oleh BEM terhadap kementerian-kementerian yang menyatakan diri keluar lebih tepat disebut langkah manipulatif. Sebab, alih-alih menghormati sikap politik para kementerian yang sudah menilai kepemimpinan BEM bermasalah dan memilih keluar, mereka justru ditekan secara emosional melalui “sesi curhat” dan dirayu agar kembali bergabung demi menutupi krisis legitimasi yang ada. Pendekatan ini jelas tidak sehat, karena memaksa kementerian untuk mengorbankan integritasnya demi menjaga citra kepengurusan yang sudah rapuh. Bukannya menyelesaikan akar persoalan, BEM malah menambah daftar catatan buruk dengan menekan internalnya sendiri agar tidak terlihat runtuh dari luar.

Apakah ini murni kesalahan logika? Mungkin saja. Tetapi, tidak dapat diabaikan kemungkinan bahwa kelima anggota DPM yang menolak pemakzulan memang gagal memahami konsep dasar hukum organisasi. Bisa jadi, karena selama ini  mereka pun jarang hadir di kelas perkuliahan, sehingga kualitas pertimbangan yang mereka buat sangat amat memprihatinkan. Namun, penulis tidak terkejut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Presiden dan Wakil Presiden BEM memiliki afiliasi dengan Ketua Umum dan Ketua Komisi I DPM yang menolak pemakzulan maupun pembubaran BPI. Dengan kata lain, jelas ada conflict of interest yang mewarnai keputusan mereka. Padahal, conflict of interest adalah racun berbahaya bagi setiap lembaga, di level manapun. Jika di lingkup kampus yang kecil saja praktik seperti ini sudah terjadi, maka tidak mengherankan bila di level nasional kondisinya jauh lebih parah. Apa yang terjadi di FH hanyalah cerminan miniatur dari panggung politik nasional yang kerap rusak karena konflik kepentingan dan sesat pikir yang dipertontonkan secara telanjang. Karena itu, tulisan ini dibuat agar Presiden BEM FH Unmul dan Ketua DPM dapat dengan jujur melakukan introspeksi atas kegagalan mereka menjalankan amanah kelembagaan, dan dengan kesadaran penuh mengundurkan diri dari jabatan mereka.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *