Oleh: Muhammad Chandra Setiawan
Tepat di tanggal 28 Agustus 2025, Serikat Buruh dan Pekerja di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI yang berada di Senayan, Jakarta. Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8.5 – 10%, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan menuntut penghapusan sistem outsourcing. Selain itu mereka menuntut disegerakannya reformasi pajak, hal itu disebabkan karena sistem pajak yang sekarang terlalu memberatkan buruh dan rakyat. Mereka juga mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sebagaimana yang telah diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh.
Selain dari aksi buruh yang menuntut keadilan tepat di hari ini, masih banyak aksi dan unjuk rasa lain yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat yang berlangsung selama masa kepemerintahan Presiden Prabowo yang belum menginjak angka 1 tahun. Mulai dari aksi “Indonesia Gelap” pada bulan Februari yang menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran, penolakan revisi UU Minerba dan BUMN, dan militerisasi sipil. Di bulan selanjutnya, sekelompok aktivis yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil dan KONTRAS menggelar aksi mengecam pertemuan tertutup DPR untuk revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Bulan Agustus ini, api semangat untuk melawan ketidakadilan masih belum padam. Tanggal 25 Agustus 2025 terjadi demonstrasi besar di Jakarta dan menyebar menjadi gelombang aksi ke daerah-daerah lain seperti di Sulawesi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Aksi ini terjadi karena masyarakat menolak kenaikan pajak yang cukup drastis. Selain itu, unjuk rasa ini juga dipicu oleh besarnya tunjangan perumahan anggota DPR yang sangat kontras sekali dengan pendapatan masyarakat kecil dan menengah. Hal ini juga kian diperparah dengan beberapa pernyataan dari anggota DPR yang terkesan anti kritik dan mengglorifikasi jabatannya yang mereka emban.
Kondisi sosial-politik sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan kurang dari satu tahun menunjukkan bahwa demonstrasi dan unjuk rasa menjadi ekspresi demokrasi yang sangat dinamis. Mulai dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil terorganisir secara konsisten menyerukan aspirasi mereka terhadap kebijakan negara yang dianggap merugikan. Dalam kerangka konsep inilah, Polri memiliki kedudukan sentral sebagai
aparat negara yang mengawal, mengatur, dan menjaga jalannya aksi agar tetap berlangsung secara tertib, damai, serta tidak melanggar hukum.
Kedudukan Polri dalam konteks pengawalan aksi dan unjuk rasa diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam regulasi tersebut sebenarnya sudah menjelaskan bagaimana kedudukan Polri tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga wajib menghormati hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Polri memiliki dua fungsi yang berjalan beriringan dan harus dilaksanakan, yakni: fungsi keamanan dan fungsi demokratisasi.
Namun pada praktiknya di era pemerintahan Prabowo, posisi Polri dinilai gagal menjalankan kedua fungsi tersebut dan cenderung terlalu berpihak sebagai alat penguasa untuk mempertahankan diri dari amukan massa. Polri dituntut oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional namun dengan gaya yang represif dan sensasional yang malah memperburuk citra pemerintah dan Polri itu sendiri.
Dalam kasus aksi besar seperti “Indonesia Gelap” (Februari 2025) maupun gelombang demonstrasi pada Agustus 2025, Polri yang menjadi garda terdepan dalam pengawalan dan pengamanan massa yang menempatkan personel dan barikadenya di sekitar objek vital negara seperti gedung DPR dan Istana. Dalam pengawalan dan pengamanan massa tersebut, tidak susah rasanya menemukan kumpulan video ataupun berita mengenai aparat yang melakukan tindakan represif seperti penggunaan gas air mata, water canon, hingga pembubaran paksa dengan cara kekerasan. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa Polri memprioritaskan stabilitas politik dibandingkan perlindungan hak asasi warga negara yang menyuarakan pendapat. Padahal hal-hal represif tersebut telah dilarang di dalam Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Secara konseptual, kedudukan Polri dalam mengawal aksi dan unjuk rasa seharusnya tidak semata-mata dipandang hanya dari sisi law enforcement (penegakan hukum), melainkan juga dari sisi law protection (perlindungan hukum). Artinya Polri harus menjadi institusi yang menjembatani kepentingan negara dan hak rakyat. Keberpihakan Polri terhadap perlindungan konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat akan menjadi indikator penting sejauh mana kualitas demokrasi di bawah rezim Prabowo dapat dipertahankan.
Dengan demikian peran Polri di era ini dapat disimpulkan sebagai penentu wajah demokrasi Indonesia, apakah akan berkembang menjadi demokrasi yang sehat dengan kebebasan sipil yang terjamin, atau justru menuju demokrasi prosedural yang anti kritik dan pembungkaman massal yang dilakukan oleh para penguasa. Kedudukan Polri bukan sekedar aparat keamanan, melainkan juga sebagai aktor kunci yang merepresentasikan hadirnya negara dalam relasi antara rakyat dan pemerintah.
Tinggalkan Balasan