PENULIS : MAULANA FAIQ MAFTUH
Pendidikan merupakan fundamental dalam membangun dan memajukan sebuah bangsa, dengan pendidikan pula akan meningkatkan kesadaran anak bangsa untuk terus belajar dan belajar. Selain itu, penjaminan terhadap hak seluruh orang dalam menempuh pendidikan sudah di jamin oleh UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknoogi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Hal ini kembali ditegaskan pada pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Kewajiban bagi warga negara dan pemerintah dalam pendidikan dasar juga diatur pada pasal 31 ayat (2) menetapkan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Saat ini akses kepada ilmu pengetahuan menjadi hal sepele dikalangan pihak rektorat, karena sedari awal kebijakan atas dasar efisiensi anggaran yang diambil oleh birokrat Universitas Mulawarman dirasa memberikan batasan kepada mahasiswa untuk bisa mengakses fasilitas perpustakaan. Kebijkan ini yang sangat dirasakan mahasiswa baru ketika ingin berkunjung untuk meminjam buku atau hanya sekedar membaca bahkan mengerjakan tugas, pembatasan terhadap jam operasional ini bermula tepatnya pada bulan April yang semulanya Perpustakaan Universitas Mulawarman beroperasional dari pagi hingga jam sembilan malam, hingga hari ini Perpustakaan hanya buka hingga jam empat sore. Pada bulan Mei keluarga mahasiswa Universitas Mulawarman sudah memberikan penjelasan kepada Wakil Rektor 3 Prof. Pada saat aksi di depan Gedung Rektorat. Pihak kampus juga sudah memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan ini dan akan berjanji untuk segera mengembalikan jam operasional perpustakaan seperti semula, namun disayangkan ketika janji tersebut sampai hari ini tidak ada kejelasan dan terkesan diabaikan.
Sepanjang jalanan menuju ke perpustakaan juga memerlukan tindakan serius, seperti halnya paving blok yang sudah tidak rata lagi dan banyak sekali genangan air di parkiran perpustakaan. Hal ini menjadi keresahan mahasiswa yang berkunjung karena sudah lama sekali tidak kunjung mendapat kejelasan. Pihak universitas mulawarman harus segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan salah satu fasilitas kampus yang sangat diperlukan bagi mahasiswa. Sudah seharusnya pihak Universitas Mulawarman untuk menanggapi keresahan yang dirsakan oleh mahasiswa dan segera untuk memperbaiki fasilitas yang buruk itu.
Tinggalkan Balasan