DI BALIK DRAFT PERATURAN REKTOR DENGAN SEGUDANG CELAH

Penulis: Maulana

Sifat dari sebuah peraturan ialah mengatur dan mengikat serta menuntut setiap individu untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, dalam hal ini Peraturan Rektor berupaya untuk mengatur setiap aktivitas dan tindakan yang dilakukan oleh civitas academica Universitas Mulawarman. Beberapa hari yang lalu Senat Universitas Mulawarman Komisi C melaksanakan uji publik terhadap peraturan rektor tentang pedoman kode etik dan etika akademik civitas akademika dan tenaga draft kependidikan dengan mengundang berbagai elemen diantaranya Dosen, Tenaga Pendidik dan Mahasiswa. Saat uji publik hendak berakhir dan sesi moderator memberikan closing statement, moderator malah menyatakan bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi juga dengan faktor pakaian mahasiswi yang dirasa kurang pantas digunakan, namun sangat disayangkan pernyataan tersebut dikeluarkan oleh moderator sekaligus anggota dari senat Universitas Mulawarman komisi C sehingga menimbulkan kecemasan bahwa peraturan rektor nantinya justru menyudutkan mahasiswi.

Munculnya statement demikian dilandaskan pada draft Peraturan Rektor Universitas Mulawarman pada pasal 5 tentang etika dasar warga unmul huruf (h) dan (j) yang menerangkan bahwa warga Unmul harus berpenampilan yang baik, sopan dan pantas serta bertanggungjawab dalam menciptakan kondisi yang bebas dari tindak kekerasan baik secara fisik maupun non fisik. Namun patut dipertanyakan standarisasi dari penampilan yang baik, sopan dan pantas itu seperti apa, karena tidak dijelaskan secara komprehensif apakah pakaian tertentu memiliki standarisasi yang jelas, seharusnya pada huruf  (h) dapat diperjelas kriteria penampilan baik, sopan dan pantas.

Pada substansi draft peraturan rektor inipun banyak menyimpan celah yang memungkinkan terjadinya pasal karet, sebagai contoh pada pasal 8 yang mengatur perihal etika civitas academica dalam penelitian dan penulisan karya ilmiah pada huruf (d) memungkinkan terjadinya pembatasan terhadap setiap karya ilmiah dan penelitian yang dilakukan oleh civitas academica karena nomenklatur yang digunakan mengharuskan penelitian dilakukan dengan memperhatikan keharmonisan dan keutuhan bangsa, ayat ini berupaya membungkam dan melarang penelitian yang ditujukan untuk kritik terhadap universitas maupun negara karena ditakutkan terjadinya pembatasan sebagai cara untukmembungkam setiap kritik yang disampaikan kepada publik.

Merujuk pada draft peraturan rektor Nomor 17 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran penelitian, pengabdian kepada masyarakat berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar yang dimuat pada pasal 90 ayat (3) yang secara spesifik berbunyi, penelitian dasar dan terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional, yang harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa datang, artinya penelitian yang dilakukan selama memiliki nilai positif, bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dimasa yang akan datang maka sah-sah saja, sehingga bentuk pembatasan pada draft peraturan rektor diatas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum pada draft Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2020 pasal 90 ayat (3). Sebagai landasan fundamental untuk pendoman kode etik dan etika civitas academica dilaksanakan sesuai dengan salah satu asas yaitu kebebasan akademik, justru dengan hadirnya pasal 8 huruf (d) berupaya mengurung kebebasan bagi seluruh civitas academica untuk menyampaikan usuk dan kritik dimuka umum.

Adapun hadirnya pasal 14 ayat (13) terkait draft Peraturan Rektor masih menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan civitas academica terutama mahasiswa, salah satunya kerancuan mengenai standarisasi organisasi dikampus yang oleh negara serta penilaian serta penilaian objektif dari organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Memungkinkan terjadi dikemudian hari organisasi yang hadir mewadahi setiap ide dan gagasan dari civitas akademika masuk ke dalam organisasi yang dilarang karena dianggap mengganggu ketertiban umum, serta penilaian dari setiap organisasi yang dilarang apakah dinilai melalui majelis etik melalui mekanisme yang teratur dan terstruktur. Karena informasi perihal hadirnya Senat Universitas Mulawarman masih sangat minim diketahui oleh Civitas Academica terkhusus mahasiswa sehingga ketika peraturan ini disahkan ditakutkan banyak kalangan yang tidak mengetahui dan faham dengan hadirnya Senat Universitas Mulawarman dan majelis etik.

Mengacu pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia pasal 28 G ayat (2) menjamin setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat manusia, sehingga pernyataan yang disampaikan oleh moderator uji publik terkesan menyudutkan dan merendahkan mahasiswi yang beraktivitas di lingkungan kampus dengan menyatakan pakaian yang dikenakan mahsiswi sebagai faktor terjadinya kekerasan seksual verbal dan non verbal. Selain itu, hadirnya pasal 8 huruf (d) dan pasal 14 ayat (13) berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pasal 28 E ayat 3 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Sudah seharusnya draft Peraturan Rektor hadir tidak hanya hadir untuk mengikat dan mengatur bagi seluruh civitas academica namun juga menjamin setiap hak yang dimiliki oleh mereka dapat dijamin dan dipenuhi oleh pihak Universitas Mulawaran dalam hal ini Senat Universitas Mulawarman. Juga menjamin setiap informasi terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pihak sebagai acuan dalam beraktivitas di lingkungan kampus. Dapat dimulai dengan sosialisasi adanya Senat dan draft Peraturan Rektor yang akan segera dibahas dan disahkan, sehingga seluruh civitas academica memiliki pemahaman dan dasar mengapa mereka diatur dalam Peraturan Rektor nantinya.